- Blokade Iran di Selat Hormuz, jalur 20 persen pasokan energi dunia, picu krisis energi global terburuk.
- Parlemen Iran merancang regulasi penarikan tol keamanan, sementara IRGC telah terapkan sistem pos pungutan liar.
- Kapal tertahan harus lalui verifikasi ketat IRGC; biaya transito yang ditarik Iran capai $2 juta per kapal.
Suara.com - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah mencapai titik nadir baru. Blokade de facto yang dilakukan Iran di Selat Hormuz sebagai respons atas perang Amerika Serikat-Israel telah memicu salah satu krisis energi terdahsyat dalam sejarah modern.
Selat Hormuz, jalur maritim yang dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dan gas dunia, kini menjadi "sandera" politik Teheran.
Dampaknya sangat nyata; hampir 2.000 kapal tanker saat ini tertahan di sekitar selat sempit yang memisahkan Iran dengan Oman dan Uni Emirat Arab tersebut.
Rencana "Pajak Keamanan" dan Sistem Pos Pungutan
Parlemen Iran dikabarkan tengah menggodok undang-undang untuk melegalkan penarikan biaya atau tol bagi setiap kapal yang melintas.
Ketua Komite Urusan Sipil Parlemen Iran menyatakan bahwa draf aturan ini segera difinalisasi oleh Majelis Permusyawaratan Islam.
"Menurut rencana ini, Iran harus memungut biaya untuk menjamin keamanan kapal yang melewati Selat Hormuz. Ini sangat alami, sama seperti koridor darat yang memungut bea masuk," ujar salah satu pejabat Iran, seperti laporan Al Jazeera.
Namun, laporan dari jurnal pelayaran Lloyd’s List menyebutkan bahwa meski payung hukumnya belum resmi, Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) telah lebih dulu menerapkan sistem "Toll Booth" atau pos pungutan liar untuk mengontrol lalu lintas kapal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal-kapal yang ingin melintas harus melalui prosedur pemeriksaan ketat yang dikendalikan oleh perantara yang terhubung dengan IRGC:
Baca Juga: Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?
- Pengajuan Data: Operator kapal wajib menyerahkan detail dokumen, nomor IMO, jenis kargo, daftar kru, hingga tujuan akhir.
- Verifikasi (Vetting): Komando Angkatan Laut IRGC memeriksa data tersebut. Jika lolos, kapal diberikan kode izin dan rute khusus.
- Pengawalan Militer: Saat berada di selat, komandan IRGC akan meminta kode izin melalui radio VHF. Jika valid, kapal cepat Iran akan datang untuk mengawal tanker tersebut melewati perairan teritorial di sekitar Pulau Larak.
Bagi kapal yang gagal dalam penyaringan, mereka dilarang melintas. Komandan AL IRGC, Alireza Tangsiri—yang dilaporkan tewas dalam serangan udara Israel pada Rabu malam—sebelumnya menyatakan bahwa koordinasi penuh dengan otoritas maritim Iran adalah syarat mutlak.
Blokade ini telah melambungkan harga minyak mentah dunia hingga melampaui $100 per barel, naik sekitar 40 persen sejak perang meletus pada 28 Februari lalu.
Negara-negara di Asia mulai merasakan dampak terberat, memaksa pemerintah melakukan penjatahan bahan bakar dan memangkas produksi industri.
Iran sendiri secara terbuka mengakui telah menarik biaya transito dari beberapa kapal. Anggota parlemen Alaeddin Boroujerdi menyebutkan biaya tersebut bisa mencapai $2 juta per kapal.
"Perang membutuhkan biaya, dan wajar jika kami mengambil biaya transito dari kapal yang lewat," tegasnya.
Secara hukum internasional (UNCLOS Pasal 38), setiap kapal memiliki hak "transit passage" yang tidak boleh dihentikan oleh negara mana pun.
Berita Terkait
-
15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?
-
Heboh Ribuan Burung Gagak Terbang di Langit Tel Aviv, Benarkah Tanda Kiamat?
-
Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi
-
Rupiah Terus Lemas, Kurs Dolar AS di Jual Rp17.000 di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA
-
Menlu Amerika Serikat Klaim Ada Kemajuan Pembicaraan dengan Iran
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH
-
IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan
-
Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan
-
Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti
-
Rupiah Terus Lemas, Kurs Dolar AS di Jual Rp17.000 di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA