- Pemerintah sedang menyusun aturan larangan alih fungsi sawah disertai denda berat, berlaku surut mulai tahun 2010.
- Sanksi alih fungsi lahan mewajibkan penggantian sawah seluas dua hingga tiga kali lipat dari luas awal.
- Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah yang telah mencapai 600.000 hektare (2019–2025).
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut pemerintah sedang menyiapkan aturan larangan alih fungsi sawah yang akan disertai sanksi denda berat. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah masifnya konversi lahan.
Zulhas mengatakan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diteken.
"Peraturannya [terkait denda] lagi disusun," ucapnya di Kantor Kemenko Pangan, Senin (30/3/2026).
Ia menyebut kebijakan ini akan berlaku surut sehingga pelaku alih fungsi lahan sejak 2010 tetap akan dikenai sanksi.
"2010, mulai 2010 sampai sekarang," lanjut dia.
Menurut dia, lahan sawah yang dilindungi (LSD) merupakan bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan. Penetapan ini bertujuan menjaga ketersediaan lahan produksi pangan nasional.
Berdasarkan catatan pemerintah, alih fungsi lahan sawah sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar 600.000 hektare. Sementara data periode 2010 hingga 2019 masih dalam proses penghitungan.
Sebagai sanksi, pemerintah akan mewajibkan pelaku mengganti lahan yang dialihfungsikan dengan luasan lebih besar, bahkan hingga tiga kali lipat dari luas awal.
"Sawah, ganti sawah. Ganti dia bikin sawah, ada yang tiga kali. Kalau dia pakai 10 hektare, ya 30 [hektare digantikan], kalau sawahnya bagus. Kalau yang [kualitas] sedang, ya 20 [hektare], ada yang 10 [hektare]," tuturnya.
Baca Juga: Atasi Darurat Sampah, Pemerintah Kejar Setoran 14 Proyek Waste to Energy
Kebijakan ini melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan delapan provinsi yang lahannya tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apapun, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah pusat juga bertanggung jawab langsung dalam pengendalian alih fungsi lahan di wilayah tersebut guna memastikan perlindungan berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah akan menetapkan lahan sawah sebagai LP2B di 12 provinsi lain dengan target minimal 87 persen dari total luas baku sawah. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LP2B hingga mencakup 17 provinsi pada kuartal II 2026.
Berita Terkait
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda
-
Gegara Perang, Zulhas Klaim RI Kebanjiran Order Pupuk Urea dari Negara Lain
-
Jakarta Darurat Sampah
-
Zulhas Pastikan Stok Pangan Nasional Aman di Tengah Gejolak Geopolitik Global
-
Sah! Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Pusat
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga