- Pemerintah sedang menyusun aturan larangan alih fungsi sawah disertai denda berat, berlaku surut mulai tahun 2010.
- Sanksi alih fungsi lahan mewajibkan penggantian sawah seluas dua hingga tiga kali lipat dari luas awal.
- Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah yang telah mencapai 600.000 hektare (2019–2025).
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut pemerintah sedang menyiapkan aturan larangan alih fungsi sawah yang akan disertai sanksi denda berat. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah masifnya konversi lahan.
Zulhas mengatakan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diteken.
"Peraturannya [terkait denda] lagi disusun," ucapnya di Kantor Kemenko Pangan, Senin (30/3/2026).
Ia menyebut kebijakan ini akan berlaku surut sehingga pelaku alih fungsi lahan sejak 2010 tetap akan dikenai sanksi.
"2010, mulai 2010 sampai sekarang," lanjut dia.
Menurut dia, lahan sawah yang dilindungi (LSD) merupakan bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan. Penetapan ini bertujuan menjaga ketersediaan lahan produksi pangan nasional.
Berdasarkan catatan pemerintah, alih fungsi lahan sawah sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar 600.000 hektare. Sementara data periode 2010 hingga 2019 masih dalam proses penghitungan.
Sebagai sanksi, pemerintah akan mewajibkan pelaku mengganti lahan yang dialihfungsikan dengan luasan lebih besar, bahkan hingga tiga kali lipat dari luas awal.
"Sawah, ganti sawah. Ganti dia bikin sawah, ada yang tiga kali. Kalau dia pakai 10 hektare, ya 30 [hektare digantikan], kalau sawahnya bagus. Kalau yang [kualitas] sedang, ya 20 [hektare], ada yang 10 [hektare]," tuturnya.
Baca Juga: Atasi Darurat Sampah, Pemerintah Kejar Setoran 14 Proyek Waste to Energy
Kebijakan ini melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan delapan provinsi yang lahannya tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apapun, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah pusat juga bertanggung jawab langsung dalam pengendalian alih fungsi lahan di wilayah tersebut guna memastikan perlindungan berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah akan menetapkan lahan sawah sebagai LP2B di 12 provinsi lain dengan target minimal 87 persen dari total luas baku sawah. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LP2B hingga mencakup 17 provinsi pada kuartal II 2026.
Berita Terkait
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda
-
Gegara Perang, Zulhas Klaim RI Kebanjiran Order Pupuk Urea dari Negara Lain
-
Jakarta Darurat Sampah
-
Zulhas Pastikan Stok Pangan Nasional Aman di Tengah Gejolak Geopolitik Global
-
Sah! Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Pusat
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%
-
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan
-
Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan