- PT Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan perubahan peraturan pencatatan saham mulai 31 Maret 2026 untuk mereformasi pasar modal.
- Kebijakan ini menetapkan batas minimum saham free float sebesar lima belas persen guna meningkatkan kualitas emiten dan perlindungan investor.
- BEI menyediakan masa transisi hingga tahun 2029 serta mewajibkan pengembangan tata kelola perusahaan bagi direksi dan komisaris emiten.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas lainnya mulai Selasa, 31 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas emiten dan memperkuat perlindungan investor.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa aturan baru tersebut telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat tata kelola dan meningkatkan perlindungan investor,” ujarnya.
Salah satu perubahan utama adalah pengetatan ketentuan saham free float. BEI kini menetapkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di bursa menjadi lima belas persen dari total saham tercatat.
Sementara itu, untuk pencatatan saham perdana, BEI menerapkan skema bertingkat berbasis kapitalisasi pasar dengan ketentuan free float sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
Tak hanya itu, BEI juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tercatat melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai bagian dari free float.
Ketentuan rinci mengenai hal ini diatur dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026.
Dalam implementasinya, BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048
Perusahaan dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan masih memiliki free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi batas 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan meningkat menjadi 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.
Sementara itu, perusahaan dengan free float antara 12,5 persen hingga 15 persen diwajibkan memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.
Adapun perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen.
BEI juga akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada masing-masing perusahaan tercatat terkait posisi kapitalisasi pasar sebagai dasar penentuan masa transisi.
Untuk mendukung implementasi aturan baru ini, BEI menyiapkan berbagai langkah pendampingan, mulai dari sosialisasi, penyediaan layanan konsultasi (hot desk), hingga kegiatan seperti roadshow dan public expose live guna mempertemukan emiten dengan investor.
Selain itu, BEI turut mendorong penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), termasuk peningkatan kualitas laporan keuangan melalui kewajiban penggunaan tenaga penyusun bersertifikat atau akuntan publik dengan kriteria tertentu.
Berita Terkait
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global
-
Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%
-
IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung
-
OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
AS Mau Angkat Kaki dari Iran, Harga Minyak Dunia Meluncur 2,5%
-
Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran Daerah, Wajib Lapor Tiap 2 Bulan
-
Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH
-
Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi