Bisnis / Keuangan
Rabu, 01 April 2026 | 07:34 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • PT Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan perubahan peraturan pencatatan saham mulai 31 Maret 2026 untuk mereformasi pasar modal.
  • Kebijakan ini menetapkan batas minimum saham free float sebesar lima belas persen guna meningkatkan kualitas emiten dan perlindungan investor.
  • BEI menyediakan masa transisi hingga tahun 2029 serta mewajibkan pengembangan tata kelola perusahaan bagi direksi dan komisaris emiten.

Tak berhenti di situ, jajaran direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat juga diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan di bidang pasar modal dan tata kelola perusahaan.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas perusahaan tercatat sehingga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia terus meningkat,” kata Kautsar.

Perubahan Peraturan I-A ini juga mencakup aspek lain, seperti penguatan persyaratan saldo laba bagi calon emiten di papan utama serta kewenangan BEI dalam menetapkan kategori perusahaan untuk mendukung prinsip keberlanjutan.

Load More