Bisnis / Keuangan
Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Baca 10 detik
  • OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya, Sumatera Barat pada 07 April 2026.
  • Pencabutan izin dilakukan karena pihak manajemen gagal menyehatkan kondisi permodalan dan likuiditas bank sesuai ketentuan regulasi.
  • LPS akan melakukan proses likuidasi bank tersebut dan menjamin keamanan dana nasabah sesuai dengan peraturan berlaku.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup bank yang bangkrut di Indonesia. Kali ini, izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumba dicabut.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026. Keputusan ini  mencabut izin PT BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Dengan tumbangnya, PT BPR Sungai Rumba menjadi daftar bank yang dilikuidasi di Indonesia sepanjang tahun 2026 terus bertambah menjadi tujuh lembaga.

Sebelumnya, pada tanggal 06 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selanjutnya, pada tanggal 04 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPRSungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

Ilustrasi bank. [Unsplash]

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. 

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. 

Baca Juga: Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut bank bangkrut yang terbaru sepanjang Januari hingga April 2026 :

  1. PT BPR Bank Cirebon
  2. PT BPR Suliki Gunung Emas
  3. PT BPR Kamadana
  4. PT BPR Prima Master Bank
  5. PT BPR Koperindo Jaya
  6. PT BPR Pembangunan Nagari
  7. PT BPR Sungai Rumbai

Load More