Bisnis / Keuangan
Jum'at, 10 April 2026 | 07:42 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Baca 10 detik
  • OJK resmi meluncurkan panduan media sosial perbankan di Jakarta pada 10 Maret 2026 guna menjaga stabilitas keuangan nasional.
  • Panduan ini mengatur tata kelola, manajemen risiko, serta pengawasan konten digital untuk memitigasi potensi risiko reputasi perbankan.
  • Bank diwajibkan menerapkan social media stress test serta bertanggung jawab penuh atas transparansi konten kerja sama dengan finfluencer.

"Kami berharap panduan ini menjadi rujukan bersama untuk memastikan aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat," tutup Dian.

Load More