- OJK resmi meluncurkan panduan media sosial perbankan di Jakarta pada 10 Maret 2026 guna menjaga stabilitas keuangan nasional.
- Panduan ini mengatur tata kelola, manajemen risiko, serta pengawasan konten digital untuk memitigasi potensi risiko reputasi perbankan.
- Bank diwajibkan menerapkan social media stress test serta bertanggung jawab penuh atas transparansi konten kerja sama dengan finfluencer.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Banking in Social Media Guideline atau Panduan Media Sosial Perbankan bagi industri bank umum.
Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas perbankan di jagat maya dilakukan secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab demi menjaga stabilitas keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa media sosial kini telah bertransformasi menjadi kanal komunikasi utama antara bank dan masyarakat.
Selain memperluas akses informasi dan promosi, media sosial membuka ruang interaksi dinamis yang mampu memperkuat loyalitas nasabah. Namun, di balik peluang tersebut, tersimpan risiko reputasi yang besar.
"Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan, namun juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi. Dinamika sentimen di ruang digital berpotensi mengguncang stabilitas keuangan," ujar Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/3/2026).
OJK menekankan bahwa panduan ini lahir dari pelajaran berharga atas gejolak keuangan global, seperti kolapsnya Silicon Valley Bank dan Credit Suisse.
Dalam kasus tersebut, sentimen negatif yang viral di media sosial terbukti menjadi akselerator terjadinya bank run (penarikan dana massal) yang mengancam institusi keuangan.
"Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital," imbuh Dian.
Sebagai langkah antisipasi, panduan ini memperkenalkan instrumen baru yakni social media stress test. Melalui simulasi ini, bank diharapkan mampu memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat sebelum berkembang menjadi krisis.
Baca Juga: OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
Tiga Pilar Utama dan Aturan 'Finfluencer
Panduan Medsos Perbankan ini berpijak pada tiga pilar utama:
- Governance: Mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial.
- Risk Management: Mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank.
- Compliance & Monitoring: Memastikan aktivitas digital selaras dengan kebijakan internal dan regulasi yang berlaku.
Tak hanya mengatur internal bank, panduan ini juga menyoroti kerja sama perbankan dengan pemengaruh keuangan atau finfluencer.
OJK kini mewajibkan adanya transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab penuh bank atas konten yang dipublikasikan oleh mitra finfluencer mereka.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan serta menjaga integritas pemasaran produk keuangan di ruang digital.
Panduan ini sekaligus melengkapi deretan kebijakan transformasi digital yang telah dirilis OJK sebelumnya, seperti aturan ketahanan siber, penilaian maturitas digital, hingga panduan tata kelola kecerdasan artifisial (AI) bagi perbankan Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
-
Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025
-
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya
-
BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian 10 April 2026 Terkoreksi Usai Naik Berturut-turut
-
Adaro Indonesia Terima Penghargaan PROPER Emas Kedelapan
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran
-
Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!
-
HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati
-
Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah