Bisnis / Keuangan
Rabu, 15 April 2026 | 07:39 WIB
Putusan KPPU soal Pindar memicu polemik dan bisa menganggu jalannya indutri. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
Baca 10 detik
  • KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atas dugaan praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman.
  • KPPU denda 97 perusahaan pinjol
  • DPR dorong penguatan regulasi agar tidak menghambat industri fintech dan investasi.

Sementara itu, Chairman Infobank Media Group, Eko B Supriyanto, menilai perlu adanya amandemen terhadap undang-undang yang mengatur KPPU.

"Undang-undang KPPU harus diamandemen. Tidak boleh satu tangan menuntut, kemudian memvonis, kemudian memungut dendanya, itu di dalam satu tangan tidak baik, yang namanya komisi kok ya, ya pengadilannya beda dong," pungkasnya.

Load More