Bisnis / Keuangan
Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia mengumumkan rencana delisting 18 emiten pada November 2026 guna menjaga perlindungan investor minoritas di pasar modal.
  • POJK Nomor 45 Tahun 2024 mewajibkan emiten atau pengendali perusahaan melakukan buyback saham sebagai tanggung jawab perlindungan investor publik.
  • Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang menetapkan pihak lain sebagai penanggung jawab untuk memastikan investor menerima nilai investasi yang wajar.

OJK guna memastikan kepatuhan seluruh emiten terhadap regulasi demi terciptanya ekosistem pasar modal yang transparan dan akuntabel.

Load More