- Bursa Efek Indonesia mengumumkan rencana delisting 18 emiten pada November 2026 guna menjaga perlindungan investor minoritas di pasar modal.
- POJK Nomor 45 Tahun 2024 mewajibkan emiten atau pengendali perusahaan melakukan buyback saham sebagai tanggung jawab perlindungan investor publik.
- Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang menetapkan pihak lain sebagai penanggung jawab untuk memastikan investor menerima nilai investasi yang wajar.
Suara.com - Perlindungan terhadap investor minoritas kembali menjadi sorotan utama di pasar modal.
Pasalnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungumkan 18 emiten yang bakal delisting pada November 2026.
Dalam hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memberikan penjelasan tegas terkait mekanisme hukum yang mengatur kondisi tersebut.
Menurutnya, kewajiban buyback bukan lagi pilihan, melainkan mandat yang telah diatur secara rinci dalam regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nyoman menekankan bahwa ketentuan mengenai pihak yang wajib bertanggung jawab dalam proses buyback saham saat delisting, telah tertuang dalam Pasal 8 POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang bertanggung jawab (untuk melakukan buyback) adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka," ujar Nyoman dalam jawaban tertulis, Kamis (16/4/2026).
Tidak hanya itu, sesuai dengan regulasi POJK 45/2024, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada manajemen perusahaan.
Berikut adalah poin-poin krusial terkait pihak yang wajib melakukan buyback saham. Adapun, perusahaan terbuka itu sendiri diwajibkan menyerap kembali saham yang beredar di publik.
Jika emiten tidak mampu, maka pemegang saham pengendali (PSP) wajib mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Baca Juga: Di Balik Transaksi Jumbo Grup Bakrie Akumulasi Saham BIPI
Sementara itu, OJK memiliki wewenang untuk menetapkan pihak lain sebagai penanggung jawab.
Nyoman menambahkan, rincian mengenai kondisi khusus di mana pihak lain harus turun tangan telah diatur dalam Pasal 8 ayat 5 pada peraturan yang sama.
Hal ini dimaksudkan agar tidak ada celah bagi emiten untuk menghindari kewajiban mereka terhadap pemegang saham publik.
Proses buyback ini menjadi jalan keluar agar investor mendapatkan kembali nilai investasinya sesuai dengan harga yang wajar sebelum status perusahaan berubah menjadi perusahaan tertutup.
"Ketentuan ini memperjelas jalur pertanggungjawaban. Jadi, tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menghindar dari kewajiban melindungi kepentingan pemegang saham publik," pungkas Nyoman.
Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan koordinasi.
Berita Terkait
-
Wall Street Masih Terbang Setelah Trump Pede Bisa Damai dengan Iran
-
OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya
-
Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T
-
Ternyata Masalah Ini yang Bikin Investor Ritel Boncos di Pasar Saham
-
Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Harga Emas Antam Longsor Lagi Jadi Rp 2.888.000/Gram, Cek Daftarnya
-
Akses Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Dunia Melemah
-
IHSG Lompat Tinggi Lagi ke Level 7.663 di Kamis Pagi
-
Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
-
Purbaya Tolak Bantuan IMF, Yakin Dana SAL Rp 420 T Milik Pemerintah Masih Cukup
-
Inabuyer B2B2G Bisa Jadi Jembatan UMKM Ikut Serta Program MBG
-
China Mengakui Analisis IMF: Dunia Global Terancam Krisis Lebih Buruk
-
Produksi Listrik EBT Tembus 8.743 GWh, Pertamina Genjot Transisi Energi