Bisnis / Makro
Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB
lustrasi ladang tebu - (Pixabay/Momolebo2020)
Baca 10 detik
  • Pemerintah kejar swasembada gula lewat integrasi 36 pabrik dan perluasan lahan.
  • Produktivitas rendah akibat mesin pabrik tua BUMN dan minimnya bibit unggul.
  • Pabrik GKR sulit tanam tebu karena keterbatasan lahan dan masalah logistik.

Suara.com - Pemerintah terus memacu mesin untuk mencapai swasembada gula konsumsi pada tahun 2028. Namun, jalan menuju kemandirian pangan tersebut nampaknya masih terjal dan penuh kerikil tajam.

Masalah struktural, mulai dari hulu hingga hilir, menjadi tembok besar yang harus segera diruntuhkan.

Kementerian Pertanian (Kementan) telah mematok target produksi 3 juta ton gula konsumsi untuk tahun 2026. Langkah strategis pun diambil melalui integrasi 36 pabrik gula di bawah bendera Holding Pangan ID Food dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).

Tak hanya itu, perluasan lahan seluas 200 ribu hektare serta program peremajaan tebu (bongkar ratoon) terus digenjot demi mendongkrak produktivitas.

Namun, realita di lapangan berkata lain. Produktivitas tebu nasional saat ini masih jalan di tempat, hanya berkisar di angka 4,74 ton per hektar. Angka ini jauh di bawah capaian historis masa keemasan gula Indonesia.

Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementan, Kuntoro Boga Andri, membeberkan bahwa rendahnya produktivitas ini dipicu oleh beragam faktor klasik: kebun tebu yang menua, bibit yang kurang unggul, hingga minimnya akses permodalan bagi petani.

Senada dengan hal itu, Direktur Utama ID Food, Ghimoyo, secara blak-blakan mengakui kualitas gula produksi BUMN belum optimal. Masalahnya bukan pada niat, melainkan pada 'jantung' produksi yang sudah renta.

"Kualitas produk tidak optimal, berwarna putih kusam atau kuning. Berbeda dengan pabrik swasta yang lebih putih," ujar Yuvensius Sri Susilo, Dosen Ekonomi Pembangunan UAJY. Menurutnya, modernisasi mesin giling dan restrukturisasi manajemen adalah harga mati jika ingin bersaing dengan swasta.

Di sisi lain, tantangan juga datang dari kewajiban pabrik Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk menanam tebu sendiri.

Baca Juga: Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Sementara terkait kewajiban Pabrik Gula rafinasi untuk menanam tebu, Wamen Kementerian Perdagangan, dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi VI DPR RI (8/4/2026), Faisol Riza menjelaskan terkendala tiga kendala utama.

Kendala pertama berasal dari sisi produksi. Dia menjelaskan, pabrik gula kristal rafinasi yang berdiri sebelum regulasi baru pada dasarnya hanya dirancang untuk memurnikan gula kristal mentah menjadi gula kristal rafinasi.

“Perubahan bahan baku dari gula kristal mentah ke tebu membutuhkan investasi baru, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan tebu serta penyesuaian lini produksi yang selama ini tidak dipersiapkan untuk operasi berbasis tebu,” jelas Faisol.

Kendala kedua terkait keterbatasan lahan. Sebagian besar pabrik gula rafinasi berlokasi di kawasan dekat pelabuhan, terutama di Banten, sementara ketersediaan lahan tebu di wilayah tersebut sangat terbatas.

Kendala ketiga berasal dari aspek logistik. Faisol menjelaskan, kewajiban kepemilikan kebun tebu berpotensi membuat lokasi perkebunan jauh dari pabrik rafinasi. Kondisi ini dinilai tidak ideal karena tebu harus segera digiling setelah panen untuk menjaga rendemen tetap optimal. Jarak yang terlalu jauh berisiko menurunkan kualitas bahan baku dan efisiensi produksi.

“Dari aspek logistik, tebu harus segera digiling untuk menjaga rendemen tetap optimal,” pungkasnya.

Load More