Bisnis / Energi
Selasa, 21 April 2026 | 10:28 WIB
Petugas mengecek meteran listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami perubahan bagi seluruh golongan pelanggan.
  • Kebijakan tarif tetap ini berlaku bagi 13 golongan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi di seluruh Indonesia.
  • Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro nasional.

Suara.com - Pemerintah menetapkan tarif listrik terbaru Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) untuk periode 20-26 April 2026, tanpa ada perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk triwulan II 2026 (April-Juni) bagi seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi.

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk periode April-Juni 2026, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada keputusan sebelumnya.

Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tetap menikmati tarif tanpa kenaikan.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski demikian, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Tarif listrik terbaru 20-26 April 2026

  1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

2. Tarif listrik keperluan rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

3. Tarif listrik keperluan bisnis

Baca Juga: Ini Cara Mengecas Sepeda Listrik yang Benar, Cek 5 Rekomendasi Selis Fast Charging Tercepat!

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

4. Tarif listrik keperluan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

Load More