Bisnis / Makro
Rabu, 22 April 2026 | 16:37 WIB
Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  • PT Hutama Karya saat ini masih menunggu kepastian kebijakan dan regulasi resmi terkait wacana pengenaan PPN jalan tol.
  • Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa rencana PPN jalan tol masih dalam tahap perencanaan dan belum berlaku resmi.
  • Pemerintah akan melakukan kajian komprehensif terkait dampak kebijakan pajak tersebut bagi dunia usaha dan daya beli masyarakat luas.

Suara.com - PT Hutama Karya (Persero) masih menunggu kepastian kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol. Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro, sampai saat ini memang PPN belum ditambahkan terhadap tarif tol.

Akan tetapi, pada dasarnya, perseroan masih menunggu kejelasaan dari wacana tersebut, mulai dari bagaimana implementasinya apa dasar aturan dari kebijakan tersebut.

"Kan dari Kementerian Keuangan masih menyampaikan info saja. Kami selaku BUMN yang mengelola atau BUJT yang mengelola jalan tol, kita akan mengikuti arahan lebih lanjut atas dari usulan atau kegiatan pemerintah tersebut," ujarnya saat ditemui di HK Tower, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau sebagai bagian Jalan Tol Trans Sumatera. [Dok.Antara]

Koentjoro menuturkan perseroan juga menelaah dampak yang bisa terjadi dari kebijakan tersebut. Sehingga, bisa menjadi masukan kepada pemerintah jika memang kebijakan itu diterapkan.

"Kita otomatis akan menunggu bagaimana penerapannya, nanti akan kita pelajari apabila ada efeknya kita pasti akan menyampaikan ke pemerintah, dalam hal ini ke PU, pro-kontra dari hal ini, tapi kita akan tetap menunggu arahan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut," imbuhnya.

Koentjoro juga belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut bisa mengerek tarif tol. Karena, memang secara teknis belum mengetahui secara gamblang dari kebijkan tersebut.

"Kami belum mengetahui. Yang jelas nanti bagaimana prosesnya kita tunggu lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PU. Gitu nggih dari kami," ucapnya.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa hingga detik ini belum ada payung hukum resmi yang mengatur pungutan pajak jalan tol.

"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga: Ngaku Tak Tahu soal PPN Jalan Tol, Purbaya: Tiba-tiba Ada Banyak Isu Pajak

Inge menjelaskan, munculnya poin tersebut dalam Renstra merupakan cerminan arah penguatan fiskal di masa depan. Tujuannya tak lain untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak (equal playing field) antarjenis jasa serta menjaga keberlanjutan pembiayaan infrastruktur nasional.

DJP memastikan tidak akan gegabah dalam mengeksekusi aturan ini. Jika nantinya kebijakan ini diformalkan, pemerintah berjanji akan melakukan kajian komprehensif, mulai dari koordinasi lintas kementerian hingga menghitung dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor logistik.

"Mekanismenya akan melalui proses berhati-hati, mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha dan sektor transportasi secara luas," tambah Inge.

Load More