- KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring pada 26 Maret 2026 karena dugaan pelanggaran.
- AFPI mengkritik ketidakterbukaan metode perhitungan denda bervariasi yang diterapkan KPPU terhadap puluhan perusahaan pinjaman daring tersebut.
- Komisi VI DPR RI menyoroti perlunya revisi undang-undang persaingan usaha akibat kekosongan regulasi dan kelemahan kelembagaan KPPU saat ini.
Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) terus menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari pelaku industri yang mempertanyakan transparansi penetapan besaran denda.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik SDjafar, menilai penetapan sanksi oleh KPPU belum disertai penjelasan metodologi yang jelas. Ia menyebut variasi nilai denda antar perusahaan tidak memiliki dasar yang transparan.
"Kalau dibaca di media saat ini, itu beraneka ragam denda yang dikenakan. Ada yang 100 miliar, ada yang 90 miliar, ada 47 miliar, 10 miliar per perusahaan. Tapi, kita enggak pernah dijelaskan, ini angkanya dari mana?” ujar Entjik di Jakarta yang dikutip, Senin (27/4/2026).
Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Maret lalu, KPPU memang menetapkan denda yang bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 102 miliar kepada puluhan platform pindar. Namun, tidak dijelaskan secara rinci dasar perhitungan yang digunakan dalam menentukan besaran sanksi tersebut.
Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, KPPU memiliki kewenangan menjatuhkan denda maksimal sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan pelaku usaha selama periode pelanggaran.
Menurut Entjik, ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha, terutama terkait konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum persaingan usaha.
"Tetapi putusannya itu tidak ada angkanya. Itu mungkin yang harus dijelaskan, Pak, karena ada beberapa angka juga yang aneh," kata Entjik.
Ia juga menyoroti bahwa dalam proses persidangan, pihak platform tidak diberikan ruang untuk mengklarifikasi atau mempertanyakan dasar penghitungan denda kepada majelis KPPU.
Di sisi lain, Entjik menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pinjaman daring sejatinya merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
Menurutnya, kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan konsumen, sementara pelaku usaha pada dasarnya tidak menginginkan adanya pembatasan bunga.
"Dalam sektor seperti jasa keuangan, terutama digital financial yang highly regulated, diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan tujuan kebijakan, mencerminkan realitas market dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," bebernya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha kerap muncul akibat kekosongan regulasi.
"Seringkali di perekonomian kita itu hal-hal seperti ini terjadi karena kekosongan aturan atau kekosongan regulasi," katanya.
Adi yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha ini menjelaskan, saat ini agenda revisi UU Persaingan Usaha sedang berada dalam tahap menyerap aspirasi dari berbagai pihak termasuk akademisi dan pelaku usaha.
Selanjutnya, Adi menyoroti tantangan kelembagaan KPPU seperti keterbatasan sumber daya manusia hingga minimnya anggaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA
-
Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia
-
Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!
-
Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan
-
Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG
-
Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030
-
Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene
-
Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia
-
Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana
-
IHSG Masih Loyo Pada Penutupan Senin, Padahal 423 Saham Menghijau