- Satgas PASTI menghentikan operasional entitas ilegal Magento karena melakukan penipuan investasi dengan mencatut nama perusahaan Adobe Inc.
- Pelaku melakukan modus penipuan melalui setoran deposit dengan iming-iming komisi penjualan kepada korban di seluruh Indonesia.
- Satgas PASTI memblokir akses terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku secara tindakan hukum.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan entitas ilegal bernama 'Magento'.
Hal ini dikarenakan terindikasi melakukan investasi bodong dan penipuan online dengan modus impersonasi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat penyalahgunaan nama besar perusahaan teknologi asing yang memiliki izin resmi.
Adapun, entitas Magento gadungan ini sengaja mencatut nama produk milik Adobe Inc, yaitu Magento Commerce, guna meyakinkan para korbannya.
Padahal, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Amerika Serikat dan ditegaskan tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi dalam bentuk apa pun bagi masyarakat umum.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi kami, Magento ini diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Selain itu, dia menambahkan, aplikasi atau situs web yang mereka gunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Modus Penipuan Setoran Deposit Lebih lanjut, Satgas PASTI menemukan bahwa Magento ilegal ini menjalankan skema penipuan dengan meminta pengguna membuat.akun toko pada platform mereka.
Para korban kemudian diminta melakukan penyetoran dana deposit dengan iming-iming mendapatkan komisi penjualan serta cashback hingga beberapa persen.
Baca Juga: Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan operasional Magento dan segera memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk memproses tindakan hukum lebih lanjut terhadap pengelola entitas tersebut.
Selain Magento, Hudiyanto juga memperingatkan masyarakat mengenai keberadaan entitas serupa seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (mencatut MBAStack Limited) dan Appeninc (mencatut Appen Inc).
Keduanya diduga kuat menggunakan modus yang sama untuk mengelabui korban melalui skema investasi tidak logis.
Imbauan dan Kanal Pengaduan Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.
Hudiyanto menekankan pentingnya memeriksa legalitas setiap entitas keuangan sebelum menyetorkan uang.
Berita Terkait
-
Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan
-
Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas
-
OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah
-
Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya
-
BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
-
IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026
-
6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
-
Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS
-
Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah
-
Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia