Bisnis / Keuangan
Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:52 WIB
Ilustrasi PP 20 Tahun 2026 tentang Pajak (Freepik)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menetapkan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026 terkait penyesuaian aturan Pajak Penghasilan.
  • Aturan tersebut melarang biaya suap dan gratifikasi dijadikan pengurang pajak serta memperpanjang fasilitas tarif PPh UMKM 0,5 persen.
  • Regulasi ini menetapkan bahwa influencer dan profesi ahli tidak termasuk kategori yang berhak menerima fasilitas pajak UMKM tersebut.

Jika total omzet telah melampaui batas tersebut, maka fasilitas pajak final tidak lagi dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.

5. Profesi Ahli Tidak Otomatis Dapat Fasilitas UMKM

Dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, dan berbagai profesi ahli lainnya tidak otomatis bisa memanfaatkan skema pajak final apabila usaha yang dijalankan berkaitan langsung dengan keahlian profesinya.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan fasilitas UMKM lebih tepat sasaran.

Link Download PP 20 Tahun 2026

Bagi yang ingin membaca dokumen lengkapnya, PP 20 Tahun 2026 dapat diunduh melalui laman resmi DDTC berikut:

Link download PP 20 Tahun 2026 PDF:

PP 20 Tahun 2026 PDF

PP 20 Tahun 2026 menjadi perhatian karena memuat sejumlah perubahan penting yang berdampak pada pelaku UMKM, profesi bebas, hingga perusahaan perorangan.

Selain memperpanjang fasilitas pajak UMKM, aturan ini juga mempertegas sikap pemerintah terhadap praktik suap dan gratifikasi dalam kegiatan bisnis.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Karena itu, pelaku usaha, konsultan pajak, hingga pekerja kreatif digital disarankan membaca dokumen lengkap PP 20 Tahun 2026 agar memahami ketentuan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada April 2026.

Load More