- Presiden Prabowo Subianto menetapkan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026 terkait penyesuaian aturan Pajak Penghasilan.
- Aturan tersebut melarang biaya suap dan gratifikasi dijadikan pengurang pajak serta memperpanjang fasilitas tarif PPh UMKM 0,5 persen.
- Regulasi ini menetapkan bahwa influencer dan profesi ahli tidak termasuk kategori yang berhak menerima fasilitas pajak UMKM tersebut.
Jika total omzet telah melampaui batas tersebut, maka fasilitas pajak final tidak lagi dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.
5. Profesi Ahli Tidak Otomatis Dapat Fasilitas UMKM
Dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, dan berbagai profesi ahli lainnya tidak otomatis bisa memanfaatkan skema pajak final apabila usaha yang dijalankan berkaitan langsung dengan keahlian profesinya.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan fasilitas UMKM lebih tepat sasaran.
Link Download PP 20 Tahun 2026
Bagi yang ingin membaca dokumen lengkapnya, PP 20 Tahun 2026 dapat diunduh melalui laman resmi DDTC berikut:
Link download PP 20 Tahun 2026 PDF:
PP 20 Tahun 2026 menjadi perhatian karena memuat sejumlah perubahan penting yang berdampak pada pelaku UMKM, profesi bebas, hingga perusahaan perorangan.
Selain memperpanjang fasilitas pajak UMKM, aturan ini juga mempertegas sikap pemerintah terhadap praktik suap dan gratifikasi dalam kegiatan bisnis.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
Karena itu, pelaku usaha, konsultan pajak, hingga pekerja kreatif digital disarankan membaca dokumen lengkap PP 20 Tahun 2026 agar memahami ketentuan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada April 2026.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium
-
Konsumsi Daging Orang RI Ternyata Masih Rendah
-
Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah
-
Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham