- Presiden Prabowo Subianto menetapkan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026 terkait penyesuaian aturan Pajak Penghasilan.
- Aturan tersebut melarang biaya suap dan gratifikasi dijadikan pengurang pajak serta memperpanjang fasilitas tarif PPh UMKM 0,5 persen.
- Regulasi ini menetapkan bahwa influencer dan profesi ahli tidak termasuk kategori yang berhak menerima fasilitas pajak UMKM tersebut.
Suara.com - Banyak masyarakat kini mencari link download PP 20 Tahun 2026 PDF setelah pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh).
Peraturan ini menarik perhatian karena tidak hanya mengatur perpanjangan fasilitas pajak UMKM 0,5 persen, tetapi juga secara tegas melarang biaya suap dan gratifikasi dijadikan pengurang pajak.
PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026.
Isi PP 20 Tahun 2026 yang Jadi Sorotan
1. Suap dan Gratifikasi Tidak Bisa Jadi Pengurang Pajak
Salah satu poin yang paling banyak disorot terdapat pada Pasal 20A. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
Bahkan ketentuan ini juga berlaku untuk pemberian kepada pejabat publik asing.
2. Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku
PP ini tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
3. Influencer hingga Selebgram Masuk Daftar Pekerjaan Bebas
Aturan baru ini juga secara eksplisit memasukkan pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis ke dalam kategori jasa pekerjaan bebas.
Penghasilan dari pekerjaan bebas tersebut tidak termasuk objek yang dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5 persen.
4. Batas Omzet Tetap Rp4,8 Miliar
Fasilitas pajak final hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan tertentu, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA
-
Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026
-
Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00
-
Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia
-
KAEF Siapkan Produksi 500 Juta Tablet per Tahun Dukung Eliminasi TB
-
BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!
-
Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah
-
Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI