- Presiden Prabowo Subianto menetapkan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026 terkait penyesuaian aturan Pajak Penghasilan.
- Aturan tersebut melarang biaya suap dan gratifikasi dijadikan pengurang pajak serta memperpanjang fasilitas tarif PPh UMKM 0,5 persen.
- Regulasi ini menetapkan bahwa influencer dan profesi ahli tidak termasuk kategori yang berhak menerima fasilitas pajak UMKM tersebut.
Suara.com - Banyak masyarakat kini mencari link download PP 20 Tahun 2026 PDF setelah pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh).
Peraturan ini menarik perhatian karena tidak hanya mengatur perpanjangan fasilitas pajak UMKM 0,5 persen, tetapi juga secara tegas melarang biaya suap dan gratifikasi dijadikan pengurang pajak.
PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026.
Isi PP 20 Tahun 2026 yang Jadi Sorotan
1. Suap dan Gratifikasi Tidak Bisa Jadi Pengurang Pajak
Salah satu poin yang paling banyak disorot terdapat pada Pasal 20A. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
Bahkan ketentuan ini juga berlaku untuk pemberian kepada pejabat publik asing.
2. Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku
PP ini tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
3. Influencer hingga Selebgram Masuk Daftar Pekerjaan Bebas
Aturan baru ini juga secara eksplisit memasukkan pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis ke dalam kategori jasa pekerjaan bebas.
Penghasilan dari pekerjaan bebas tersebut tidak termasuk objek yang dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5 persen.
4. Batas Omzet Tetap Rp4,8 Miliar
Fasilitas pajak final hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan tertentu, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium
-
Konsumsi Daging Orang RI Ternyata Masih Rendah
-
Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah
-
Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham