- PT Agrinas Palma Nusantara merekrut 20.000 pekerja untuk mengelola aset perkebunan sawit sitaan negara mulai Juli 2026.
- Perusahaan menargetkan peningkatan produktivitas produksi tandan buah segar hingga 5 juta ton sepanjang tahun 2026 mendatang.
- PT Agrinas Palma Nusantara saat ini mengelola 4,1 juta hektare lahan perkebunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Dilaporkan, sampai hari ini kami diamanahkan mengelola perkebunan yang berada di kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare," jelas dia.
Areal itu tersebar dari mulai di Aceh dengan luas 173.000 hektare, Riau 729.000 hektare, Kalimantan Tengah 627.000 hektare, hingga Papua Selatan 494.000 hektare.
Dari total luasan 4,1 juta hektare tersebut, sekitar 1,7 juta hektare telah melalui proses verifikasi. Dari luasan yang telah diverifikasi itu, sekitar 730.000 hektare merupakan kebun sawit, sedangkan sisanya merupakan areal non-sawit.
Adapun sekitar 2,5 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Menurut Ghani, lahan yang dikelola Agrinas Palma berasal dari tiga sumber, yakni eks lahan Torganda di Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), aset eks Duta Palma di Riau dan Kalimantan Barat yang saat ini masih dalam proses hukum, serta lahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia mengatakan perusahaan saat ini tengah mengurus penguatan legalitas atas aset yang dikelola dengan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan menjadi APL kepada Kementerian Kehutanan.
"Hari ini kami sudah mengajukan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengubah lahan-lahan yang tadinya hutan menjadi APL," ujarnya.
Pada tahap awal, Ghani menyebut Agrinas mengajukan perubahan status terhadap sekitar 48.000 hektare lahan di Sumatera Utara serta sekitar 162.000 hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan.
Dengan demikian, perusahaan menargetkan dapat memperoleh hak atas sekitar 210.000 hektare lahan pada tahun ini.
Baca Juga: Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO
Ghani menjelaskan setelah aset tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN), pemerintah akan menyertakannya sebagai penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Palma. Selanjutnya, perusahaan akan memperoleh hak guna usaha (HGU) untuk mengelola areal tersebut.
Ia menambahkan Menteri Kehutanan pada 19 Juni 2026 telah menerbitkan surat yang pada pokoknya meminta BP BUMN menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan sampai penetapan status lahan.
Menurut dia, BP BUMN akan menerbitkan penugasan kepada Agrinas Palma sebagai pengelola sementara lahan perkebunan di kawasan hutan sembari menunggu penyelesaian proses penetapan status lahan.
Berita Terkait
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?
-
Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban
-
Sawit Melimpah, Minyak Mahal: Ada Apa dengan Logika Kita?
-
Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
-
AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah
-
Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking
-
Bahlil Bawa Kabar Kurang Enak Soal CNG