Bisnis / Keuangan
Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:35 WIB
Ilustrasi influencer kripto. (Pexels/RDNE Stock project)
Baca 10 detik
  • Peran influencer kripto semakin besar, tetapi tidak semua memiliki kompetensi sehingga berisiko memicu misinformasi dan merugikan masyarakat.
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mewajibkan influencer sektor jasa keuangan, termasuk kripto, memiliki sertifikasi kompetensi.
  • Aturan ini diharapkan meningkatkan kualitas edukasi, memperkuat perlindungan konsumen, dan membangun ekosistem kripto yang lebih sehat serta tepercaya.

Suara.com - Perkembangan industri aset kripto di Indonesia diikuti dengan semakin banyaknya konten edukasi dan rekomendasi investasi yang dibagikan melalui media sosial.

Kondisi ini membuat peran influencer semakin besar dalam membentuk pemahaman dan keputusan masyarakat terkait investasi aset digital.

Di sisi lain, tidak semua informasi yang beredar memiliki dasar pengetahuan dan kompetensi yang memadai.

Hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, meningkatkan risiko kerugian, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Melalui regulasi ini, influencer yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan yang sesuai.

Ilustrasi kripto [Pixabay/vjkombajn]

Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat mendorong penyampaian informasi yang lebih akurat, bertanggung jawab, dan mengutamakan perlindungan konsumen.

Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, edukasi maupun rekomendasi investasi tidak lagi dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan pemahaman yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penerapan sertifikasi bagi influencer kripto pun dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat.

Baca Juga: Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Selain meningkatkan kualitas edukasi kepada masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto yang terus berkembang.

Menanggapi hal ini, Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan perkembangan positif bagi industri kripto yang selama ini bertumbuh seiring meningkatnya peran influencer dan content creator sebagai sumber informasi masyarakat.

"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya," ujar Aloysia pada Jumat, 10 Juli 2026.

"Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Menurutnya, sertifikasi tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang para kreator. Sebaliknya, aturan tersebut justru diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pemberi informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara menyeluruh.

"Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset," katanya lagi.

Load More