Suara.com - Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) menegaskan jika para pemain profesional, dalam pekerjaannya, di Tanah Air dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kepada Antara di Jakarta, Jumat (10/4/2020), kuasa hukum APPI Mohammad Agus Riza mengatakan bahwa undang-undang itu memastikan bahwa setiap pemain harus mendapatkan haknya andai kontrak mereka diputus oleh klub ketika Liga 1 dan 2 2020 dihentikan karena pandemi virus corona COVID-19.
“Ketika kompetisi dihentikan karena ada force majeure dan kontrak dibatalkan, maka pemain berhak mendapatkan pesangon yang diatur dalam pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar pria yang akrab disapa Riza tersebut.
Ayat 1 Pasal 164 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa ‘Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)’.
Menurut Riza, status seorang pesepak bola sama dengan karyawan di sebuah perusahaan. Oleh karena itu, manajemen klub profesional yang bernaung dalam perseroan terbatas tidak bisa membatalkan kontrak pemain tanpa memberikan hak yang sesuai.
Hal tersebut diperkuat dengan keputusan hakim terdahulu (yurisprudensi), tepatnya pada tahun 2019, yang memenangkan gugatan pemain Persegres Gresik United atas tertunggaknya gaji mereka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik, Jawa Timur.
“Di sana sudah menjadi keputusan hukum bahwa pemain sepak bola itu hubungannya dengan ketenagakerjaan dan kontrak mereka adalah kontrak ketenagakerjaan. Itu artinya pemain dan klub tunduk pada UU Ketenagakerjaan termasuk ketika terjadi kondisi force majeure tadi,” tutur Riza.
Meski demikian, lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa, ketika terjadi perkara terkait pemutusan kontrak penghentian kompetisi akibat virus corona COVID-19, pihaknya tetap akan membawa kasus itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (NDRC) yang bertugas menuntaskan permasalahan antara pemain dan klub.
Dalam Surat Keputusan bernomor SKEP/48/III/2020, PSSI menyatakan, Liga 1 dan 2 2020 akan dihentikan jika pemerintah memperpanjang status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang ditetapkan sampai 29 Mei 2020.
Baca Juga: Jalani Sunnah Nabi Muhammad SAW, Wing Back Borneo FC Latihan Memanah
Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A tahun 2020 memperpanjang status darurat itu terhitung tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.
Berita Terkait
-
APPI Bongkar 188 Kasus Tunggakan Gaji Pemain, Nilainya Tembus Rp10,8 Miliar Lebih
-
Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh
-
Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?
-
Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'
-
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
-
Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam
-
Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi
-
Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa
-
Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya
-
Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik
-
6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup
-
3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
How to Make Millions Before Grandma Dies: Ketika Warisan Bukan Lagi Tujuan Utama