SuaraCianjur.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan suntikan dana bantuan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair Desember 2022.
Simaklah ulasan lengkap tentang syarat, jadwal pencairan hingga daftar nama penerima BSU 2022 melalui link resmi Kemanker di bsu.kemnaker.go.id.
Dikabarkan bahwa pencairan BSU berakhir pada 20 Desember 2022, oleh karena itu segera dapatkan BLT gaji Rp600.000 dari Kemnaker.
Cara Cek Daftar Penerima BSU Desember 2022
1. Akses situs resmi Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.
2. Masuk ke menu "Pengecekan".
3. Tekan link kemnaker.go.id yang muncul di layar.
4. Kalau sudah memiliki akun bisa langsung login ke akun masing-masing.
5. Apabila masih belum memiliki akun harus menekan tombol "Daftar Sekarang".
6. Isi kolom Nomor KTP, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung yang harus diisi.
7. Selesai kolom diisi silakan tekan tombol "Berikutnya".
8. Pekerja akan menerima notifikasi di SMS yang berisi kode OTP dan harus digunakan untuk aktivasi akun.
9. Silakan login lagi dengan akun yang baru Anda buat.
10. Lengkapi data diri seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Pekerja yang menerima notifikasi "Selamat! Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022" menandakan berhak mencairkan BLT gaji Rp600.000.
Namun, BLT gaji Rp600.000 dari BSU Desember 2022 masih belum bisa dicairkan oleh pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Jelang Lawan Mozambik, Justin Hubner Masih Jalani Latihan Terpisah
-
Denny Sumargo Kaget Lihat Perkembangan Anak, Bisa Diajak Komunikasi Dua Arah Meski Belum Dua Tahun
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional