SUARA CIANJUR - Bawaslu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan pemilu, siap untuk memastikan keputusan MK diterapkan dengan baik.
Mereka bertekad untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan independen dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia.
Dengan mengacu pada putusan MK, Bawaslu berperan dalam memastikan transparansi, keadilan, dan integritas pemilu di masa depan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku, disambut dengan kesiapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawal pelaksanaannya.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat, 16 Juni 2023, Anggota Bawaslu, Puadi, menyatakan penghargaan terhadap putusan MK yang dianggapnya sebagai bentuk pengawalan terhadap proses demokrasi.
Menurut Puadi, putusan MK tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang.
"Bawaslu menghargai putusan MK yang esensinya mengawal proses demokrasi dan akan mengawal putusan MK tersebut," katanya.
MK diyakini telah mempertimbangkan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dalam menetapkan keberlakuan sistem pemilu proporsional terbuka.
Keputusan ini menunjukkan bahwa MK memahami kompleksitas serta kebutuhan masyarakat dalam menentukan sistem pemilu yang efektif dan demokratis. (*)
Baca Juga: Mengungkap Utang PT. InJourney Akibat Proyek Sirkuit Mandalika
Berita Terkait
-
Mengapa Bergabung dengan PPP Membuka Jalan Menuju Capres bagi Sandiaga Uno?
-
MK Ancam Bubarkan Partai Politik Terlibat Politik Uang: Langkah Tegas Melawan Praktik Korupsi
-
Ini Kata PSI tentang Keputusan MK Terkait Penetapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024!
-
Analisis Keputusan MK: Dampak Penolakan Perubahan Sistem Pemilu
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina
-
Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian
-
Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?