SUARA DENPASAR - Banding yang ditempuh Irjen Pol Ferdy Sambo memang hanya menimbulkan dua kemungkinan.
Jika diterima, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu tidak akan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang ditetapkan dalam sidang etik pada Jumat (26/8/2022).
Bila ditolak? Ya, suami Putri Candrawathi itu akan dipecat sebagai anggota Polri.
Tapi, bila banding itu diterima ada solusi lain disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Yakni Presiden Jokowi harus ikut turun tangan lewat penerbitan Keppres.
Caranya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi untuk membuatkan keputusan presiden (kepres). "Itu bisa cepat," kata Mahfud dikutip dari Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat terhadap jenderal yang menjadi otak pelaku pembunuhan Brigadir J tersebut dalam sidang yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam sidang kode etik itu ada 15 saksi yang diminta keterangannya. Di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Kabaggakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Baca Juga: Kisah Jenderal Miskin Hoegeng, Larang Anaknya Perintah Ajudan dan Pakai Fasilitas Negara
Namun, atas putusan tersebut Ferdy Sambo tidak langsung menerima. Tpwiz dia mengajukan banding dan akan disampaikan kepada majelis sidang kode etik selanjutnya.
Rencananya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan menjadi perwira tinggi yang akan menyidangkan banding tersebut. ***
Tag
Berita Terkait
-
Beda Kejiwaan Bharada E dengan Ferdy Sambo, dari Merokok sampai Menangis Titipkan Anak-anak
-
Siapa Dirut Taspen yang Disebut Kamaruddin Kelola Dana Capres 2024? Ini Profilnya
-
6 Fakta PAN Undang Boyband ASTRO saat Rakernas, Sudah Lapor Presiden Jokowi
-
Pengacara Bharada E Ungkap Kondisi Kliennya Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK
-
Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO
-
Harga MinyaKita Bakal Naik, DPR Warning Pemerintah: Jangan Biarkan Penimbun Ambil Untung
-
Bakal Jadi Presiden Rusia Sampai 2036, Vladimir Putin: Hanya Tuhan yang Tahu
-
Jerawat Tak Lagi Hanya Diobati dari Permukaan, Teknologi Laser Kini Sasar Sumber Masalahnya
-
22 SPPG di Malang Disegel Gara-gara Urusan Limbah
-
Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri
-
Mourinho Desak Real Madrid Siapkan Rp1,7 Triliun Demi Bajak Pemain Incaran MU
-
Terpopuler: SUV Murah 1500cc, Super Cub Hello Kitty
-
Dana Asing Keluar Lagi Rp 3,71 T Hari Ini, BBCA dan TPIA Jadi Sasaran