/
Minggu, 04 September 2022 | 17:24 WIB
Kolase, Ferdy Sambo dan empat anak buahnya. Dari kanan, Brigjen Hendra Kurniawn, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto terduga pelaku obstruction of justice klaster CCTV. (Youtube Divpropam Polri)

2. Kombes Agus Nurpatria

Sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria merupakan bawahan Brigjen Hendra Kurniawan. Mantan Kapolres Subang Jawa Barat, ini diduga bersama-sama Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, memerintahkan tiga bawahannya mengambil hingga merusak DVR CCTV.

3. AKBP Arif Rachman Arifin
Sebagai Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dia juga bawahan dari Brigjen Hendra Kurniawan. Mantan Kapolres Karawang dan Kapolres Jember ini diduga menjalankan perintah atasannya menghilangkan BB dengan cara mengambil hingga merusak DVR CCTV.

4. AKP Irfan Widyanto
AKP Irfan Widyanto sebetulnya bukan dari Divisi Propam Polri. Dia adalah Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Kebetulan, Ferdy Sambo pernah menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri sampai 2020. Jadi, AKP Irfan Widyanto bawahan Ferdy Sambo waktu masih di Bareskrim Polri.

Peran AKP Irfan Widyanto yang merupakan lulusan Akpol 2010 dengan predikat terbaik sehingga meraih penghargaan Adhi Makayasa ini ternyata cukup vital. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri 19 Agustus 2022 lalu menyebut, AKP IW (Irfan Widyanto) melakukan penggantian decoder CCTV.

Peran mereka dalam menghilangkan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 termasuk pelanggaran berat. Sebab menghambat dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo.

Apalagi, terungkap bahwa upaya penghilangan barang bukti CCTV ini menjadi bagian dari rekayasa fakta pembunuhan Brigadir Joshua menjadi seolah-olah sebagai peristiwa tembak-menembak antara Brigadir Joshua dan Bharada E yang menewaskan Brigadir Joshua.

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tegas Irjen Pol Dedi, Sabtu (3/9/2022). (Suara.com/PMJNews)

Baca Juga: Sosok AKBP Arif Rachman Arifin: 2 Kali Kapolres, Jadi Bapak Ojol, Terancam Pecat-Penjara karena Ferdy Sambo

Load More