/
Minggu, 04 September 2022 | 17:24 WIB
Kolase, Ferdy Sambo dan empat anak buahnya. Dari kanan, Brigjen Hendra Kurniawn, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto terduga pelaku obstruction of justice klaster CCTV. (Youtube Divpropam Polri)

SUARA DENPASAR – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua anak buahnya, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah divonis pecat. Dengan demikian, masih ada empat lagi yang akan menyusul untuk menjalani sidang kode etik dari klaster CCTV. Di luar klaster CCTV masih ada 28 orang polisi lagi menunggu giliran.

Sebelumnya, tiga orang yang melakukan obstruction justice atau menghalangi penyidikan dalam klaster CCTV (menghilangkan hingga merusak CCTV) sudah diberi sanksi pecat. Yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang diputus pecat pada 29 Agustus 2022.

Dua anak buah Ferdy Sambo yang sudah disanksi pecat adalah Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) menjalani sidang kode etik pada 1 September 2022 dan mendapat sanksi pecat.

Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) diberi sanksi pecat pada 2 September 2022.

Atas putusan ini, ketiganya menyatakan banding. Hal itu pun sudah ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan (Kompol Baiquni) mengajukan banding juga," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).

Meski sudah menyatakan banding, sampai hari ini Biro Pertanggungjawaban Profesi Polri (Wabprof) Propam Polri belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo yang lebih dulu divonis pecat.

"Untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo) belum diterima, namun Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding," kata Dedi.

Dia menjelaskan, komisi banding Ferdy Sambo akan dipimpin jenderal bintang tiga, atau Komjen. Dia mengatakan, bila memori banding sudah masuk, maka dalam jangka waktu 21 hari, komisi banding akan memutuskan apakah menerima atau menolak memori banding Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sosok AKBP Arif Rachman Arifin: 2 Kali Kapolres, Jadi Bapak Ojol, Terancam Pecat-Penjara karena Ferdy Sambo

Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, dalam klaster CCTV memang sudah ada tujuh orang yang diajukan dalam sidang etik. Ketujuhnya juga sudah menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Joshua.

"Ini kan masalah klaster dulu, ya. Klaster untuk CCTV dulu, ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelas Dedi.

Untuk klaster CCTV, masih ada empat orang lagi. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Empat polisi anak buah Ferdy Sambo yang melakukan obstruction of justice ini memiliki peran berbeda-beda. Simak penjelasannya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan
Sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan bawahan langsung Ferdy Sambo. Lulusan Akpol 1995 ini diduga bersama Ferdy Sambo dan Kombes Agus Nurpatria memerintahkan AKBP Arif Rachman, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni untuk mengambil, menghilangkan dan merusak barang bukti berupa DVR CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Joshua.

Sebagai tamatan Akpol 1995, dia telah malang-melintang dalam sejumlah jabatan di kepolisian. Di antaranya pernah menjadi Kapolres Kediri Kota, Kapolres Mojokerto, Kapolres Metro Jakarta Utara, dan 
Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Load More