Suara Denpasar - Jadwal BSU Tahap 2 diperkirakan akan cair pada pekan depan. Saat ini, kementerian terkait masih mencocokan data penerima BSU tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah.
Masih banyak yang bertanya siapa saja yang berhak menerima BSU 2022 ini. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait siapa saja yang berhak mendapatkan BSU.
Dikutip dari laman Kemnaker, ada lima kriteria sebagai berikut:
1. WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Kriteria kedua yaitu peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Jadi, ketika Anda memenuhi 5 kriteria di atas dan belum menerima BSU, bisa disebabkan sejumlah kendala.
Baca Juga: Oplos LPG Subsidi, Wayan Kariasa Dibekuk Polsek Abiansemal, Badung
Namun, sebaiknya kamu mengecek terlebih dahulu apakah kamu berhak menerima BSU. Caranya cukup mudah yaitu sebagai berikut.
Kamu bisa mengunjungi website kemnaker.go.id dan mendaftarkan akun.
Jika kamu belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran tersebut.
Selanjutnya adalah aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Selanjutntya adalah login dan melengkapi Profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Terkahir cek notifikasi. Jika kamu penerima maka akan pemberitahuan dengan bunyi "Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya
-
18 Tahun Bungkam, Michael Ballack Bergetar Saat Ceritakan Kematian Tragis Sang Anak
-
Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi, Percepat Target Zero ODOL 2027 di Jawa Timur
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
Hyeongjun CRAVITY Siap Debut Akting Lewat Drama Rom-Com Kill the Romeo
-
Pegadaian Perkuat Transformasi Layanan Lewat Kampanye Nasional Melayani Sepenuh Hati
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
Harga Cabai Rawit Tembus Rp78.900/kg, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru Hari Ini