10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap
darurat, kejadian luar biasa/wabah.
12. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang
dapat dicegah.
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka
bakti sosial.
14. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan,
kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak
perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
16. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan
yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali
dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Sumbangan SPI Unud Fantastis, BCW Sarankan Jaksa Bongkar Motif di Balik Seleksi Mahasiswa Baru
19. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera
akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah
dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau
menjadi tanggungan pemberi kerja.
20. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan
kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang
ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
sesuai hak kelas rawat peserta.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 silam sesuai dnegan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. (*/ Aryo)
Sumber: BPJS KESEHATAN
Berita Terkait
-
Bupati Giri Prasta Didukung Rebut Kursi Gubernur Bali, Gandeng Sosok yang Kontra dengan Koster?
-
Bilang Susah Bayar Cicilan! Jessica Iskandar Bareng Suami Malah Beli Rumah Mewah di Bali
-
Jalin Silaturahmi, Gubernur Bali Sambut Baik Kehadiran PKY di Pulau Bali
-
Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru
-
Sah! UMP Bali Naik 7,81 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1
-
Sudah Bayar Pajak, Motor Justru Hilang di Samsat Palembang, Ini 5 Fakta Mengejutkan
-
Ice Cream Fair Indomaret April 2026: Diskon Besar Hingga 50 Persen, Beli 4 Gratis 2
-
Berani Turunkan Pemain Muda, Hector Souto Buktikan Keputusan Federasi Tak Salah di Piala AFF Futsal
-
Temui Gubernur DKI, PB ORADO Perkuat Dukungan Turnamen Domino
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre
-
Rahasia LG Jual 3,2 Juta WashTower, Fokus Konsumen hingga Bidik Pasar Indonesia
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam