10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap
darurat, kejadian luar biasa/wabah.
12. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang
dapat dicegah.
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka
bakti sosial.
14. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan,
kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak
perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
16. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan
yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali
dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Sumbangan SPI Unud Fantastis, BCW Sarankan Jaksa Bongkar Motif di Balik Seleksi Mahasiswa Baru
19. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera
akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah
dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau
menjadi tanggungan pemberi kerja.
20. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan
kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang
ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
sesuai hak kelas rawat peserta.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 silam sesuai dnegan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. (*/ Aryo)
Sumber: BPJS KESEHATAN
Berita Terkait
-
Bupati Giri Prasta Didukung Rebut Kursi Gubernur Bali, Gandeng Sosok yang Kontra dengan Koster?
-
Bilang Susah Bayar Cicilan! Jessica Iskandar Bareng Suami Malah Beli Rumah Mewah di Bali
-
Jalin Silaturahmi, Gubernur Bali Sambut Baik Kehadiran PKY di Pulau Bali
-
Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru
-
Sah! UMP Bali Naik 7,81 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi