10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap
darurat, kejadian luar biasa/wabah.
12. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang
dapat dicegah.
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka
bakti sosial.
14. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan,
kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak
perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
16. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan
yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali
dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Sumbangan SPI Unud Fantastis, BCW Sarankan Jaksa Bongkar Motif di Balik Seleksi Mahasiswa Baru
19. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera
akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah
dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau
menjadi tanggungan pemberi kerja.
20. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan
kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang
ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
sesuai hak kelas rawat peserta.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 silam sesuai dnegan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. (*/ Aryo)
Sumber: BPJS KESEHATAN
Berita Terkait
-
Bupati Giri Prasta Didukung Rebut Kursi Gubernur Bali, Gandeng Sosok yang Kontra dengan Koster?
-
Bilang Susah Bayar Cicilan! Jessica Iskandar Bareng Suami Malah Beli Rumah Mewah di Bali
-
Jalin Silaturahmi, Gubernur Bali Sambut Baik Kehadiran PKY di Pulau Bali
-
Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru
-
Sah! UMP Bali Naik 7,81 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?
-
Sinopsis Husbands in Action: Misi Penyelamatan Mantan Istri yang Penuh Kekacauan
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Slank Jadi Kejutan Besar di Java Jazz Festival 2026, Tampil Lagi Setelah 17 Tahun
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial