Suara Denpasar - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggra Jaminan Sosial Kesehatan) bertugas dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan. Di mana salah satu program dari BPJS Kesehatan ini adalah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
JKN ini diselenggarakan dengan menggunakan sistem iuran wajib yang harus dibayarkan peserta baik secara mandiri maupun dibayarkan pemerintah atau PBI ( penerima bantuan iuran).
Adapun tujuan dari program JKN ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang telah membayarkan iuran wajib tersebut. Yang mana anggota atau peserta JKN ini ditandai dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Sehingga dengan menjadi anggota atau peserta BPJS Kesehatan ini, maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien tanpa harus mengeluarkan biaya kembali di faskes (fasilitas kesehatan).
Namun masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan ini wajib tahu, bahwa tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung atau dijamin.
Dilansir melalui laman resmi BPJS Kesehatan, setidaknya ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
3. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
Baca Juga: Sumbangan SPI Unud Fantastis, BCW Sarankan Jaksa Bongkar Motif di Balik Seleksi Mahasiswa Baru
4. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
5. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan
obat dan/atau alkohol.
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri,
atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri
sendiri.
7. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang
belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan (health technology assessment.
8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan
sebagai percobaan (eksperimen).
9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
Berita Terkait
-
Bupati Giri Prasta Didukung Rebut Kursi Gubernur Bali, Gandeng Sosok yang Kontra dengan Koster?
-
Bilang Susah Bayar Cicilan! Jessica Iskandar Bareng Suami Malah Beli Rumah Mewah di Bali
-
Jalin Silaturahmi, Gubernur Bali Sambut Baik Kehadiran PKY di Pulau Bali
-
Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru
-
Sah! UMP Bali Naik 7,81 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar