Suara Denpasar - Sidang sengketa informasi antara WALHI Bali melawan UPTD Tahura Ngurah Rai kembali digelar di Komisi Informasi Provinsi Bali, Jumat (17/3/2023).
Sidang itu beragendakan penyerahan dokumen risalah umum proposal milik PT DEB (Dewata Energi Bersih) kepada Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai pengadil dalam sengketa informasi tersebut.
Dokumen itulah yang selama ini tidak dibuka oleh lembaga negara UPTD Tahura Ngurah Rai. Sementara WALHI Bali meminta agar dibuka ke publik.
Mengingat dokumen tersebut adalah yang menjadi acuan DKLH Bali melakukan perubahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai, khususnya tapak proyek terminal LNG di Sidakarya Sanur Denpasar. Maka dari itu WALHI Bali menilai sangat penting untuk dibuka ke publik.
Dalam persidangan UPTD Tahura Ngurah Rai yang diwakilkan oleh I Ketut Subandi mengatakan dokumen tersebut dikecualikan oleh PT DEB. Pihaknya tidak dikuasakan apalagi membuka dokumen risalah tersebut ke publik.
Padahal sebelumnya dokumen tersebut dirujuk dan dikutip UPTD Tahura Ngurah Rai untuk menetapkan blok khusus pada tapak terminal LNG yang sebelumnya berstatus sebagai blok perlindungan. Artinya dokumen tersebut berada pada UPTD Tahura Ngurah Rai sehingga bisa dikutip dan dijadikan rujukan.
Kuasa hukum WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menilai alasan UPTD Tahura Ngurah Rai sangat aneh dan janggal.
"Bagaimana bisa sebuah dokumen yang tidak dikuasai atau disimpan maupun dikelola oleh pihak termohon namun bisa dikutip dan dijadikan referensi dalam penyusunan dokumen oleh termohon UPTD Tahura Ngurah Rai?" imbuhnya.
Lebih lanjut Untung Pratama menilai bahwa UPTD Tahura Ngurah Rai sebagai lembaga negara sudah sangat tunduk dan manut pada swasta. Dalam kasus ini diatur oleh PT DEB sebagai pihak swasta untuk menutup informasi dari WALHI Bali dan Publik.
Baca Juga: Dukung Larangan Impor Baju Bekas, Demokrat Minta Pemerintah Bantu Industri Lokal
Kata Untung Pratama tentunya sikap itu telah mencoreng penghargaan atau predikat yang sempat diterima oleh pemerintah Provinsi Bali sebagai badan publik yang informatif.
"Semestinya ketika dokumen ini disimpan dan mampu dijadikan rujukan untuk menyusun dokumen blok pengelolaan oleh termohon maka tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak membukanya ke publik" sesalnya Untung Pratama.
Anehnya UPTD Tahura Ngurah Rai menyebutkan jika dokumen tersebut bisa saja diperlihatkan atau bahkan dipresentasikan kepada WALHI Bali asalkan tidak dibuka kepada publik. Namun demikian PT DEB ingin hal itu dilakukan di luar sidang.
Ajakan bertemu di luar sidang itu diendus berbau kompromi. Sehingga ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum WALHI Untung Pratama.
"Tidak, sebab kami ingin dokumen tersebut untuk dibuka secara luas kepada masyarakat. Untuk itu kami menolak untuk bertemu dengan PT DEB sebab aktivitas tersebut tidak dalam persidangan, dan kami tetap pada gugatan kami," tandasnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Walhi Diajak Ngopi, DKLH Bali Coreng Citra Provinsi Bali Terkait Keterbukaan Publik
-
DKLH Dinilai Telah Mencoreng Award Predikat Informatif yang Dimiliki Pemerintah Provinsi Bali
-
Sidang Lanjutan DKLH dan Walhi Bali Belum Klimaks, PT DEB Justru Ajak Diskusi di Luar Sidang
-
Walhi Jabar Sebut Co-firing di PLTU Indramayu dan Palabuhanratu Malah Bikin Warga Pusing dan Sesak Napas
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup
-
Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal
-
Apakah Serum Viva Gold Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Kenali Kandungan dan Manfaatnya
-
Wamensos Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sarpras Sekolah Rakyat
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu
-
Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar
-
Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus
-
7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam