Suara Denpasar - Sidang sengketa informasi antara WALHI Bali melawan UPTD Tahura Ngurah Rai kembali digelar di Komisi Informasi Provinsi Bali, Jumat (17/3/2023).
Sidang itu beragendakan penyerahan dokumen risalah umum proposal milik PT DEB (Dewata Energi Bersih) kepada Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai pengadil dalam sengketa informasi tersebut.
Dokumen itulah yang selama ini tidak dibuka oleh lembaga negara UPTD Tahura Ngurah Rai. Sementara WALHI Bali meminta agar dibuka ke publik.
Mengingat dokumen tersebut adalah yang menjadi acuan DKLH Bali melakukan perubahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai, khususnya tapak proyek terminal LNG di Sidakarya Sanur Denpasar. Maka dari itu WALHI Bali menilai sangat penting untuk dibuka ke publik.
Dalam persidangan UPTD Tahura Ngurah Rai yang diwakilkan oleh I Ketut Subandi mengatakan dokumen tersebut dikecualikan oleh PT DEB. Pihaknya tidak dikuasakan apalagi membuka dokumen risalah tersebut ke publik.
Padahal sebelumnya dokumen tersebut dirujuk dan dikutip UPTD Tahura Ngurah Rai untuk menetapkan blok khusus pada tapak terminal LNG yang sebelumnya berstatus sebagai blok perlindungan. Artinya dokumen tersebut berada pada UPTD Tahura Ngurah Rai sehingga bisa dikutip dan dijadikan rujukan.
Kuasa hukum WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menilai alasan UPTD Tahura Ngurah Rai sangat aneh dan janggal.
"Bagaimana bisa sebuah dokumen yang tidak dikuasai atau disimpan maupun dikelola oleh pihak termohon namun bisa dikutip dan dijadikan referensi dalam penyusunan dokumen oleh termohon UPTD Tahura Ngurah Rai?" imbuhnya.
Lebih lanjut Untung Pratama menilai bahwa UPTD Tahura Ngurah Rai sebagai lembaga negara sudah sangat tunduk dan manut pada swasta. Dalam kasus ini diatur oleh PT DEB sebagai pihak swasta untuk menutup informasi dari WALHI Bali dan Publik.
Baca Juga: Dukung Larangan Impor Baju Bekas, Demokrat Minta Pemerintah Bantu Industri Lokal
Kata Untung Pratama tentunya sikap itu telah mencoreng penghargaan atau predikat yang sempat diterima oleh pemerintah Provinsi Bali sebagai badan publik yang informatif.
"Semestinya ketika dokumen ini disimpan dan mampu dijadikan rujukan untuk menyusun dokumen blok pengelolaan oleh termohon maka tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak membukanya ke publik" sesalnya Untung Pratama.
Anehnya UPTD Tahura Ngurah Rai menyebutkan jika dokumen tersebut bisa saja diperlihatkan atau bahkan dipresentasikan kepada WALHI Bali asalkan tidak dibuka kepada publik. Namun demikian PT DEB ingin hal itu dilakukan di luar sidang.
Ajakan bertemu di luar sidang itu diendus berbau kompromi. Sehingga ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum WALHI Untung Pratama.
"Tidak, sebab kami ingin dokumen tersebut untuk dibuka secara luas kepada masyarakat. Untuk itu kami menolak untuk bertemu dengan PT DEB sebab aktivitas tersebut tidak dalam persidangan, dan kami tetap pada gugatan kami," tandasnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Walhi Diajak Ngopi, DKLH Bali Coreng Citra Provinsi Bali Terkait Keterbukaan Publik
-
DKLH Dinilai Telah Mencoreng Award Predikat Informatif yang Dimiliki Pemerintah Provinsi Bali
-
Sidang Lanjutan DKLH dan Walhi Bali Belum Klimaks, PT DEB Justru Ajak Diskusi di Luar Sidang
-
Walhi Jabar Sebut Co-firing di PLTU Indramayu dan Palabuhanratu Malah Bikin Warga Pusing dan Sesak Napas
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Purbaya Ngotot Bantah Rupiah Lemah Gegara Fiskal, Siap Buka-bukaan Minggu Depan
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
-
Arti Mimpi Bertemu Presiden menurut Islam, Pertanda Kemuliaan atau Sekadar Bunga Tidur?
-
Oknum Polisi Batam Ditangkap, Terciduk Selundupkan Etomidate dari Malaysia
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Usai Copot Dadan dari Kepala BGN, Prabowo: Urusan Makan Paling Gampang Dikorupsi
-
Kisah Angus Ng Ka Long di Indonesia Open 2026: Punya Darah Indonesia, Doyan Sop Buntut
-
Aset Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN, Hartanya Naik Rp12 Miliar dalam Setahun
-
Mengenal Teori Konspirasi 27 Club: Sederet Musisi Meninggal di Usia 27 Tahun Bukan Kebetulan
-
Messi Latihan Terpisah, Ada Apa dengan Argentina Jelang Piala Dunia 2026?