Suara Denpasar - Sengketa infornasi antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali sampai saat ini belum menemui titik terang.
Sengketa itu berawal saat WALHI Bali meminta DKLH Bali menyerahkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) yang digunakan sebagai rujukan perubahan blok Mangrove Sidakarya yang awalnya merupakan area perlindungan menjadi blok khusus.
Namun DKLH tak kunjung menyerahkan. WALHI Bali kemudian menggugat DKLH Bali di Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Komisi Informasi Provinsi Bali memutuskan bahwa dokumen tersebut bersifat internal sehingga WALHI Bali tidak berhak mengakses dokumen tersebut.
Merasa tidak adil, WALHI naik banding, melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Di sana PTUN Denpasar membantah putusan Komisi Informasi.
Dalam putusan PTUN Denpasar, dokumen tersebut adalah dokumen publik. Yang artinya dapat diakses oleh masyarakat. Karena itu dalam putusannya DKLH Bali wajib menyerahkan kepada WALHI Bali dalam waktu 14 hari terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2023.
Atas putusan PTUN Denpasar itu, WALHI Bali meminta agar DKLH segera menyerahkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) tersebut dalam kurun waktu 14 hari. Jika tidak, WALHI akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
Terkait itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, I Made Teja mengatakan pihaknya sedang mempelajari dokumen yang diminta WALHI Bali itu.
Ia pun menerima tantangan WALHI Bali yang mendesak agar pihaknya menyerahkan dokumen yang dimaksud dalam waktu 14 hari. Katanya sebelum itu pasti akan ada jawaban.
"Iya tidak apa-apa kita kan sedang mempelajari, sebelum 14 hari pasti ada jawaban. Dengan putusan PTUN kita jawab nanti," ujar Teja saat ditemui di Art Centre Denpasar, Jumat (9/8/2023).
Terkait niat WALHI Bali yang ingin melanjutkan ke ranah hukum selanjutnya apabila tidak diserahkan, Teja pun mengatakan silahkan saja. Yang jelas pihaknya akan memaksimalkan waktu 14 hari yang ada.
Baca Juga: Erick Thohir Puji Mentalitas Timnas Indonesia usai Kalahkan Tim Kuat Turkmenistan
"Oh iya silahkan, kita juga siapkan. Intinya di waktu 14 hari itu kita akan memaksimalkan," tandasnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
-
Arti Mimpi Bertemu Presiden menurut Islam, Pertanda Kemuliaan atau Sekadar Bunga Tidur?
-
Oknum Polisi Batam Ditangkap, Terciduk Selundupkan Etomidate dari Malaysia
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Usai Copot Dadan dari Kepala BGN, Prabowo: Urusan Makan Paling Gampang Dikorupsi
-
Kisah Angus Ng Ka Long di Indonesia Open 2026: Punya Darah Indonesia, Doyan Sop Buntut
-
Aset Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN, Hartanya Naik Rp12 Miliar dalam Setahun
-
Mengenal Teori Konspirasi 27 Club: Sederet Musisi Meninggal di Usia 27 Tahun Bukan Kebetulan
-
Messi Latihan Terpisah, Ada Apa dengan Argentina Jelang Piala Dunia 2026?
-
Berapa Harga Laptop RTX Spark? Diprediksi Bakal Bersaing Lawan MacBook Pro