Suara Denpasar - Sengketa infornasi antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali sampai saat ini belum menemui titik terang.
Sengketa itu berawal saat WALHI Bali meminta DKLH Bali menyerahkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) yang digunakan sebagai rujukan perubahan blok Mangrove Sidakarya yang awalnya merupakan area perlindungan menjadi blok khusus.
Namun DKLH tak kunjung menyerahkan. WALHI Bali kemudian menggugat DKLH Bali di Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Komisi Informasi Provinsi Bali memutuskan bahwa dokumen tersebut bersifat internal sehingga WALHI Bali tidak berhak mengakses dokumen tersebut.
Merasa tidak adil, WALHI naik banding, melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Di sana PTUN Denpasar membantah putusan Komisi Informasi.
Dalam putusan PTUN Denpasar, dokumen tersebut adalah dokumen publik. Yang artinya dapat diakses oleh masyarakat. Karena itu dalam putusannya DKLH Bali wajib menyerahkan kepada WALHI Bali dalam waktu 14 hari terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2023.
Atas putusan PTUN Denpasar itu, WALHI Bali meminta agar DKLH segera menyerahkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) tersebut dalam kurun waktu 14 hari. Jika tidak, WALHI akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
Terkait itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, I Made Teja mengatakan pihaknya sedang mempelajari dokumen yang diminta WALHI Bali itu.
Ia pun menerima tantangan WALHI Bali yang mendesak agar pihaknya menyerahkan dokumen yang dimaksud dalam waktu 14 hari. Katanya sebelum itu pasti akan ada jawaban.
"Iya tidak apa-apa kita kan sedang mempelajari, sebelum 14 hari pasti ada jawaban. Dengan putusan PTUN kita jawab nanti," ujar Teja saat ditemui di Art Centre Denpasar, Jumat (9/8/2023).
Terkait niat WALHI Bali yang ingin melanjutkan ke ranah hukum selanjutnya apabila tidak diserahkan, Teja pun mengatakan silahkan saja. Yang jelas pihaknya akan memaksimalkan waktu 14 hari yang ada.
Baca Juga: Erick Thohir Puji Mentalitas Timnas Indonesia usai Kalahkan Tim Kuat Turkmenistan
"Oh iya silahkan, kita juga siapkan. Intinya di waktu 14 hari itu kita akan memaksimalkan," tandasnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
Respons Pep Guardiola Soal 4 Pemain Man City Puasa Ramadan Lawan Real Madrid di Liga Champions
-
Keluarga Virgoun Respons Kabar Lindi Fitriyana Hamil di Luar Nikah
-
Di Antara Seteguk Air dan Sebutir Kurma
-
Cari HP Budget 5 Jutaan? Ini 5 HP Spek Flagship Paling Masuk Akal
-
5 Rekomendasi Toner untuk Melembapkan Wajah yang Kering Selama Puasa
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Sulit Tembus Skuad Utama, Elkan Baggott Didesak Tinggalkan Ipswich Town Musim Depan
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi