Suara Denpasar - Sengketa infornasi antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali sampai saat ini belum menemui titik terang.
Sengketa itu berawal saat WALHI Bali meminta DKLH Bali menyerahkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) yang digunakan sebagai rujukan perubahan blok Mangrove Sidakarya yang awalnya merupakan area perlindungan menjadi blok khusus.
Namun DKLH tak kunjung menyerahkan. WALHI Bali kemudian menggugat DKLH Bali di Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Komisi Informasi Provinsi Bali memutuskan bahwa dokumen tersebut bersifat internal sehingga WALHI Bali tidak berhak mengakses dokumen tersebut.
Merasa tidak adil, WALHI naik banding, melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Di sana PTUN Denpasar membantah putusan Komisi Informasi.
Dalam putusan PTUN Denpasar, dokumen tersebut adalah dokumen publik. Yang artinya dapat diakses oleh masyarakat. Karena itu dalam putusannya DKLH Bali wajib menyerahkan kepada WALHI Bali dalam waktu 14 hari terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2023.
Atas putusan PTUN Denpasar itu, WALHI Bali meminta agar DKLH segera menyerahkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) tersebut dalam kurun waktu 14 hari. Jika tidak, WALHI akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
Terkait itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, I Made Teja mengatakan pihaknya sedang mempelajari dokumen yang diminta WALHI Bali itu.
Ia pun menerima tantangan WALHI Bali yang mendesak agar pihaknya menyerahkan dokumen yang dimaksud dalam waktu 14 hari. Katanya sebelum itu pasti akan ada jawaban.
"Iya tidak apa-apa kita kan sedang mempelajari, sebelum 14 hari pasti ada jawaban. Dengan putusan PTUN kita jawab nanti," ujar Teja saat ditemui di Art Centre Denpasar, Jumat (9/8/2023).
Terkait niat WALHI Bali yang ingin melanjutkan ke ranah hukum selanjutnya apabila tidak diserahkan, Teja pun mengatakan silahkan saja. Yang jelas pihaknya akan memaksimalkan waktu 14 hari yang ada.
Baca Juga: Erick Thohir Puji Mentalitas Timnas Indonesia usai Kalahkan Tim Kuat Turkmenistan
"Oh iya silahkan, kita juga siapkan. Intinya di waktu 14 hari itu kita akan memaksimalkan," tandasnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia
-
5 Tips Menata Pintu Utama Rumah Sesuai Feng Shui dan Meningkatkan Energi Positif
-
Peran Guru Tak Lagi Sekadar Mengajar, Kini Ikut Bentuk Kebiasaan Finansial Siswa
-
Cushion OMG untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Ini Rekomendasinya Menurut Review
-
5 Langkah Mudah Merawat Jam Tangan Stainless Steel, Biar Tetap Kinclong
-
Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah