Suara Denpasar - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengakui bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres pada Senin, (16/10/2023).
Sebelumnya MK telah mengabulkan sebagian untuk perkara pengujian UU Pemilu yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu yang mengatur tentang ketentuan batas usia sebagai syarat menjadi capres dan cawapres.
Setelah adanya pengucapan putusan, pasal tersebut kini berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dilansir dari antaranews saat ditemui di depan kediaman Prabowo, Ahmad Muzani mengatakan bahwa partainya masih menunggu para Ketua Umum dari Koalisi Indonesia Maju untuk mengumumkan cawapres Prabowo Subianto.
Partai Gerindra diketahui menggelar rapat anggota dewan pembina di kediaman Prabowo hingga Senin tengah malam.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai dinamika politik nasional yang terjadi saat ini hingga putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
Ahmad Muzani juga menjelaskan dalam waktu dekat Prabowo akan bertemu dengan para ketua umum (ketum) partai politik di Koalisi Indonesia Maju.
Nantinya semua ketum partai akan diberi forum, menyampaikan pandangan termasuk informasi yang mereka dapatkan dari semua sisi.
Baca Juga: Gibran Ngamuk Sampai Tegaskan Hal Ini ke Netizen, Ada Apa?
Namun, pertemuan itu harus diundur hingga Ketum PAN tiba di Indonesia sepulang kunjungan bersama Presiden Jokowi di luar negeri.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono, ikut menambahkan bahwa pada malam itu belum ada keputusan resmi terkait nama dari cawapres yang akan mendampingi Prabowo.
Masih terdapat empat nama yang diklaster berdasarkan wilayah. Dimana satu nama dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu nama dari Jawa Tengah, dan satu nama dari Jawa Timur. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Pasca Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Partai Gerindra Gelar Rapat Internal, Ini Pembahasannya
-
Gerindra Kota Denpasar Deklarasikan Duet Prabowo-Gibran
-
Makin Mulus Menuju 2024! Golkar, Gerindra dan Demokrat Bali Dukung Wayan Koster Dua Periode
-
PKB ke NasDem, Gerindra Bali: Kami Tidak Akan Mengkhianati Saudara Seperjuangan, Silahkan Mereka Berkhianat
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana