Suara.com - Gitaris sekaligus pencipta lagu, Piyu, kembali melontarkan kritik pedas terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Personel Padi Reborn ini menilai lembaga tersebut gagal dalam menjalankan fungsinya mengelola royalti secara transparan dan adil.
Kritik ini kembali muncul setelah polemik royalti kembali menjadi perbincangan publik menyusul kegeraman Ari Lasso terhadap WAMI, salah satu LMK di Indonesia. Ari mengaku menerima nilai royalti yang tak sesuai.
Menurut Piyu, kisruh seperti ini hanya menunjukkan bahwa sistem yang dijalankan LMKN memang bermasalah sejak lama.
Piyu mempertanyakan ke mana sebenarnya dana royalti yang dihimpun oleh LMKN selama ini.
Ia menyebut bahwa dana yang seharusnya menjadi hak pencipta lagu justru dinikmati oleh para komisioner LMKN.
"Terus tadi saya baca berita, LMKN baru saja mengangkat komisioner-komisioner baru dengan gaji Rp30 juta-an, nah itu gaji dari mana? Dari uang royaltinya pencipta-pencipta yang dikumpulin," kata Piyu dikutip dari YouTube dr. Richard Lee pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Ia menilai tidak adil jika para komisioner menerima gaji besar sementara pencipta lagu hidup dalam keterbatasan.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa sejak berdirinya LMKN pada 2014, tidak ada perubahan signifikan dalam kesejahteraan pencipta lagu.
Baca Juga: Buka-bukaan soal Duit, Promotor Tetap Bayar Royalti Ariel untuk Konser Peterpan Lewat WAMI
Piyu merasa miris bahwa sistem yang dibentuk untuk melindungi hak pencipta justru menyengsarakan mereka.
"Terus mereka kerjanya apa kalau dari tahun 2014 sampai sekarang penciptanya juga masih tetap sengsara hidupnya," kata Piyu.
Piyu Kritisi Kinerja LMKN
Piyu juga mengungkap bahwa dirinya sering menerima curhatan dari para pencipta lagu yang kesulitan secara finansial.
Bahkan, untuk kebutuhan dasar seperti makan dan transportasi pun mereka kesusahan.
"Hampir setiap hari saya tuh dapat WA dari keluarga dan teman-teman pencipta yang buat beli beras aja susah," ujarnya.
Kondisi ini semakin memperkuat kritiknya terhadap manajemen dana royalti oleh LMKN.
Berita Terkait
-
Agnez Mo dan LMKN Kompak Absen, Sidang Gugatan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditunda
-
Kabar Gembira Bagi Penyanyi! MK Putuskan Promotor yang Wajib Bayar Royalti, Bukan Artisnya
-
Bocor Video Syuting Film Dilan ITB 1997, Niken Anjani Diduga Jadi Ancika
-
Falcon Pictures Kasih Bocoran Tipis-Tipis Pemeran Milea di Film Dilan ITB 1997
-
Bikin Warganet Kaget, Ariel NOAH Ternyata Alami Cedera Serius ini: Masih Bisa Konser?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
Terkini
-
Beda Prinsip Soal Istri, Intip 6 Adu Gaya Indra Priawan vs Ibrahim Risyad
-
Inara Rusli Mual Dengar Ucapan Insanul Fahmi 'I Love You Mawa, I Love Inara'
-
Polemik Lagu Tak Diberi Tulang Lagi, Respons Kaka Slank Dihubungi Kuburan Band
-
Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
-
Anime Legendaris 5 Centimeters Per Second Tayang Ulang Januari 2026, Ini Sinopsisnya!
-
Review Penunggu Rumah: Buto Ijo, Upaya Gandhi Fernando Angkat Mitologi yang Terlupakan.
-
Viral Pengakuan Netrzen Lihat dr Richard Lee Jalan Bareng Cewek Muda di Bali
-
Pakai Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Ungkap Cara Hubungi Pacar dari Lapas
-
Inara Rusli Blak-blakan soal Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Semua yang Beredar Hoaks
-
Bocor di Medsos, Dokumen Ini Bongkar Kronologi Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya