Entertainment / Gosip
Selasa, 30 September 2025 | 15:49 WIB
Razman Arif Nasution dan istrinya, Ade Suryani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (23/1/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Razman Nasution akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.

  • Hakim dinilai tidak manusiawi karena paksakan sidang saat kliennya sedang sakit.

  • Majelis hakim dituding melanggar KUHAP karena menolak menunda sidang vonis.

Suara.com - Genderang perang baru ditabuh oleh tim kuasa hukum Razman Arif Nasution.

Tak terima kliennya divonis dalam keadaan sakit, mereka mengancam akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ancaman serius ini dilontarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025), setelah hakim menolak mentah-mentah permintaan penundaan sidang.

Sikap hakim yang dinilai tidak manusiawi memicu amarah pengacara Razman Arif Nasution, Rahmat Riyadi, hingga melontarkan tudingan keji.

Menurutnya, pemaksaan sidang ini sama saja dengan upaya pembunuhan secara perlahan terhadap kliennya yang sedang tak berdaya.

"Ini pengadilan mau bunuh orang atau gimana, gitu. Bobrok!" seru Rahmat Riyadi dengan nada tinggi usai melakukan aksi walk out.

Rahmat Riyadi, pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Kekecewaan mendalam itu kini akan mereka salurkan melalui jalur hukum dengan melaporkan para hakim yang menangani perkara ini.

"Jangan ini menambah kecurigaan kami untuk kembali melaporkan hakim, tetapi pasti kami akan melaporkan. Kami pasti akan melaporkan," tegasnya.

Pihak Razman Arif Nasution menuding hakim telah "mengangkangi" atau melangkahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi landasan utama proses peradilan.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Penyakit yang Bikin Razman Arif Nasution Dilarikan ke Malaysia Jelang Vonis

"Saya mau tahu dalil yang disampaikan oleh hakim tadi bisa mengangkangi KUHAP. Enggak ada yang lebih tinggi hirarkinya di atas KUHAP," tantang Rahmat.

Ia merasa heran dengan keputusan hakim, padahal pihaknya sudah bersikap kooperatif dengan mengirim surat dan bahkan menawarkan opsi sidang via Zoom dari rumah sakit.

Namun, semua upaya itu dimentahkan oleh hakim yang bersikukuh pada hasil musyawarah mereka untuk tetap membacakan vonis.

"Ini adalah kekeliruan hukum yang pasti kami akan tindaklanjuti dan hakim pasti akan kami laporkan ke Bawas Mahkamah Agung, ke Komisi Yudisial," ucapnya.

Drama ini menjadi babak baru dalam perseteruan hukum antara Razman Nasution dengan pelapornya, Hotman Paris Hutapea, di mana sang terdakwa, Razman baru saja dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Load More