- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mementahkan semua pembelaan Nikita Mirzani dan tetap pada tuntutan 11 penjara dan denda Rp2 miliar terhadap sang artis.
- Bagi jaksa, Nikita tak memiliki kompentensi untuk memberikan edukasi terkait produk skincare.
- Jaksa juga berkeyakinan bahwa huru-hara yang dibuat Nikita terkait produk skincare karena ada motif finansial, bukan edukasi.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari Nikita Mirzani dan tak goyah untuk tetap menuntut sang artis dengan hukuman penjara 11 tahun.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), jaksa mematahkan setiap argumen pembelaan dari pihak artis kontroversial tersebut.
Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwakan.
Tindak pidana tersebut mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan, serta pasal mengenai TPPU.
Salah satu poin krusial yang disorot JPU adalah dalih Nikita Mirzani yang menyebut tindakannya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
JPU mementahkan argumen tersebut dengan mengungkit kembali sebuah wawancara di stasiun televisii.
Di situ, artis 39 tahun itu diduga mengakui bahwa keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk tujuan finansial, bukan edukasi.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata jaksa dalam sidang.
Lebih lanjut, jaksa secara spesifik menyatakan bahwa sebagai seorang figur publik, Nikita Mirzani tidak memiliki kompetensi untuk menilai atau memberikan edukasi terkait produk kecantikan kepada khalayak luas.
Baca Juga: Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar jaksa.
Menutup repliknya, jaksa memberikan penekanan bahwa status Nikita Mirzani sebagai seorang pesohor tidak serta-merta membuatnya istimewa di hadapan hukum yang berlaku.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," tegas JPU.
Dengan penolakan seluruh materi pembelaan ini, JPU tetap pada tuntutan semula yakni pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Nikita Mirzani yang dijadwalkan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 mendatang.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pemilik brand skincare, Reza Gladys sebesar Rp4 miliar.
Berita Terkait
-
Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit
-
Harga 9 Tas Mewah Nikita Mirzani, Ditenteng Setiap Sidang Pemerasan Lawan Reza Gladys
-
Cuek Hadapi Sidang, Nikita Mirzani Malah Pamer Rambut Baru: Namanya I Wake Up Like This
-
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatannya ke Reza Gladys Rp 224 Miliar Luntur?
-
Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Viral Gosip Hamil, Adhisty Zara Tiba-Tiba Singgung Mau Jadi Gendut
-
Bongkar Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Pelapor Ngaku Diintimidasi Jenderal
-
Dituduh Lecehkan Santri hingga Kabur ke Mesir, Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Beri Klarifikasi
-
Ada Ancaman Pembunuhan dan Intimidasi Jenderal di Balik Kasus Asusila Syekh Ahmad Al Misry
-
Viral Tren Makan Tanah Liat, Pakar Kesehatan Beri Peringatan Keras
-
Banyak Istri Normalisasi Suami Punya Pacar setelah Menikah Bikin Heran, Kok Jadi Tren?
-
Impian Jadi Nyata, Raisa Gandeng Anggun di Konser Love & Let Go
-
Awalnya Kesal Gaji Selalu Diminta Setengah oleh Ibu, Endingnya Langsung Sungkem Usai Tahu Faktanya
-
Anne Hathaway Viral Ucapkan "Insya Allah", Sudahkah Tepat Secara Fikih?
-
Video Lawas Seskab Teddy Viral di Sosmed, Gaya Larinya saat di Kopassus Jadi Sorotan: Slay Banget