SUARA GARUT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut menyatakan dua perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang digerebek Polres Garut pada Rabu malam, 7 Juni 2023 tak memiliki izin operasional.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Garut, Komarudin, menuturkan kedua perusahaan yakni PT Raya Madya Bahari dan PT Aino Bahari Indonesia tak terdaftar di dinasnya.
"Kami sudah cek keduanya memang ilegal. Dari Polres juga sudah melakukan konfirmasi ke kami dan hasilnya memang tidak terdaftar," ujar Komarudin ketika dihubungi, Kamis, 8 Juni 2023.
Walau tak terdaftar di Disnaker, namun kedua perusahaan itu berani melakukan perekrutan tenaga kerja.
Perekrutan yang dilakukan kedua perusahaan itu tanpa ada laporan ke pihaknya. Padahal mekanismenya, setiap akan merekrut harus sepengatahuan dinas.
"Lurahnya juga yang punya wilayah tidak tahu ada perusahaan di lokasi tersebut. Perekrutannya juga tanpa laporan," katanya.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap perusahaan penyalur TKI ilegal di dua tempat berbeda di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tempat pertama di Kampung Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler dan tempat ke dua berada di Kampung Lawangbiru Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan.
Dari kedua tempat tersebut, Polisi mengamankan 14 orang dan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan.
Penggerebekan pertama dilakukan pada pukul 17.00 WIB di PT Raya Madya Bahari di Kampung Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler.
"Di tempat ini, kita mengamankan 12 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri," kata Kapolres saat melakukan penggerebekan di Karangpawitan.
Sementara pada penggerebekan kedua pada pukul 19.00 WIB di PT Aino Bahari Indonesia yang berlokasi di Kampung Lawangbiru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan.
"Di tempat ini diamankan 2 orang yang merupakan sepasang suami istri," ujarnya. (*)
Editor: Firman
Berita Terkait
-
SMP Negeri di Cikelet Garut Tuding Sekolah Swasta Ini Fiktif, Pihak SMPIT Tunas Bangsa Tak Terima dan Siap Lakukan Langkah Hukum
-
Direktur Bumdes Dituding Pinjam Uang Dana Desa 100 Juta Rupiah, Kades Jatiwangi Pakenjeng Garut Dilaporkan ke Polisi
-
Gerebek 2 Penyalur Migran Ilegal, DPRD Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus TPPO di Kabupaten Garut
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara