SUARA GARUT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut menyatakan dua perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang digerebek Polres Garut pada Rabu malam, 7 Juni 2023 tak memiliki izin operasional.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Garut, Komarudin, menuturkan kedua perusahaan yakni PT Raya Madya Bahari dan PT Aino Bahari Indonesia tak terdaftar di dinasnya.
"Kami sudah cek keduanya memang ilegal. Dari Polres juga sudah melakukan konfirmasi ke kami dan hasilnya memang tidak terdaftar," ujar Komarudin ketika dihubungi, Kamis, 8 Juni 2023.
Walau tak terdaftar di Disnaker, namun kedua perusahaan itu berani melakukan perekrutan tenaga kerja.
Perekrutan yang dilakukan kedua perusahaan itu tanpa ada laporan ke pihaknya. Padahal mekanismenya, setiap akan merekrut harus sepengatahuan dinas.
"Lurahnya juga yang punya wilayah tidak tahu ada perusahaan di lokasi tersebut. Perekrutannya juga tanpa laporan," katanya.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap perusahaan penyalur TKI ilegal di dua tempat berbeda di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tempat pertama di Kampung Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler dan tempat ke dua berada di Kampung Lawangbiru Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan.
Dari kedua tempat tersebut, Polisi mengamankan 14 orang dan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan.
Penggerebekan pertama dilakukan pada pukul 17.00 WIB di PT Raya Madya Bahari di Kampung Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler.
"Di tempat ini, kita mengamankan 12 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri," kata Kapolres saat melakukan penggerebekan di Karangpawitan.
Sementara pada penggerebekan kedua pada pukul 19.00 WIB di PT Aino Bahari Indonesia yang berlokasi di Kampung Lawangbiru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan.
"Di tempat ini diamankan 2 orang yang merupakan sepasang suami istri," ujarnya. (*)
Editor: Firman
Berita Terkait
-
SMP Negeri di Cikelet Garut Tuding Sekolah Swasta Ini Fiktif, Pihak SMPIT Tunas Bangsa Tak Terima dan Siap Lakukan Langkah Hukum
-
Direktur Bumdes Dituding Pinjam Uang Dana Desa 100 Juta Rupiah, Kades Jatiwangi Pakenjeng Garut Dilaporkan ke Polisi
-
Gerebek 2 Penyalur Migran Ilegal, DPRD Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus TPPO di Kabupaten Garut
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Searah Menpora Erick, Taufik Hidayat Tegas: Pelecehan Seksual Rusak Integritas Olahraga
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Anak Darren Fletcher Disanksi Berat Buntut Ucapan Homofobik, FA: Itu Tak Bisa Diterima!
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Kamis 5 Maret 2026
-
Ragnarok Origin Classic Umumkan Turnamen Perdana, Total Hadiah Rp 16,8 Miliar
-
Tanah Air Porak Poranda, Sara Didar Tahan Tangis Demi Asa Timnas Putri Iran di Piala Asia
-
Lima Kabupaten di Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla
-
Menuju Indonesia Digital, Akses Internet Cepat Menjadi Fondasi Utama
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
Polres Bogor Tahan Agen Pengantin Pesanan, Inisial IS Resmi Jadi Tersangka TPPO