SUARA GARUT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut menyatakan dua perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang digerebek Polres Garut pada Rabu malam, 7 Juni 2023 tak memiliki izin operasional.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Garut, Komarudin, menuturkan kedua perusahaan yakni PT Raya Madya Bahari dan PT Aino Bahari Indonesia tak terdaftar di dinasnya.
"Kami sudah cek keduanya memang ilegal. Dari Polres juga sudah melakukan konfirmasi ke kami dan hasilnya memang tidak terdaftar," ujar Komarudin ketika dihubungi, Kamis, 8 Juni 2023.
Walau tak terdaftar di Disnaker, namun kedua perusahaan itu berani melakukan perekrutan tenaga kerja.
Perekrutan yang dilakukan kedua perusahaan itu tanpa ada laporan ke pihaknya. Padahal mekanismenya, setiap akan merekrut harus sepengatahuan dinas.
"Lurahnya juga yang punya wilayah tidak tahu ada perusahaan di lokasi tersebut. Perekrutannya juga tanpa laporan," katanya.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap perusahaan penyalur TKI ilegal di dua tempat berbeda di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tempat pertama di Kampung Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler dan tempat ke dua berada di Kampung Lawangbiru Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan.
Dari kedua tempat tersebut, Polisi mengamankan 14 orang dan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan.
Penggerebekan pertama dilakukan pada pukul 17.00 WIB di PT Raya Madya Bahari di Kampung Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler.
"Di tempat ini, kita mengamankan 12 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri," kata Kapolres saat melakukan penggerebekan di Karangpawitan.
Sementara pada penggerebekan kedua pada pukul 19.00 WIB di PT Aino Bahari Indonesia yang berlokasi di Kampung Lawangbiru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan.
"Di tempat ini diamankan 2 orang yang merupakan sepasang suami istri," ujarnya. (*)
Editor: Firman
Berita Terkait
-
SMP Negeri di Cikelet Garut Tuding Sekolah Swasta Ini Fiktif, Pihak SMPIT Tunas Bangsa Tak Terima dan Siap Lakukan Langkah Hukum
-
Direktur Bumdes Dituding Pinjam Uang Dana Desa 100 Juta Rupiah, Kades Jatiwangi Pakenjeng Garut Dilaporkan ke Polisi
-
Gerebek 2 Penyalur Migran Ilegal, DPRD Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus TPPO di Kabupaten Garut
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan