Suara.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan syarat surat keterangan domisili bagi masih diwajibkan untuk proses vaksinasi COVID-19 di fasilitas vaksinasi milik Pemerintah Provinsi DKI.
Pernyataan itu berbeda dari kebijakan Kementerian Kesehatan yang menghapus syarat surat keterangan domisili untuk vaksinasi COVID-19 di fasilitas Kemenkes RI.
"Itu hanya berlaku di fasilitas Kemenkes. Di bawah koordinasi Pemprov DKI tetap sesuai domisili," kata Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita melalui pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Dengan demikian, Irma menyebut pos pelayanan vaksinasi COVID-19 di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, seperti Puskesmas maupun fasilitas publik lainnya, tetap memberlakukan syarat KTP domisili.
Sementara untuk peserta vaksinasi yang memiliki KTP non-DKI wajib menyertakan surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja di Jakarta.
"Betul demikian," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menghapus persyaratan domisili kepada target sasaran vaksinasi COVID-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah guna mempercepat target pencapaian 1 juta dosis per hari.
"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
Baca Juga: Denda Menolak Vaksin, dari Tidak Dapat Bansos sampai Denda Jutaan Rupiah
Berita Terkait
-
Akhirnya Terungkap! Menkes Budi Gunadi Beberkan 3 Penyebab Utama di Balik Krisis Keracunan MBG
-
Terjebak Kerusuhan di Nepal, 3 Dosen Poltekkes Selamat Tiba di Indonesia
-
Megathrust di Sumatra Barat? Kementerian Kesehatan Lakukan Hal Ini
-
Alarm Kemenkes! KLB Campak Ancam Radang Otak, Orang Tua Diminta Segera Lakukan Ini...
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?