Suara.com - Pemerintah tengah mengimbau masyarakat untuk melakukan suntik vaksin sebab angka pasien COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Denda menolak vaksin pun semakin ditegakkan guna menekan angka persebaran virus Corona.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menolak vaksinasi karena berbagai alasan. Mulai dari ketakutan dan kekhawatiran, hingga jenis vaksin. Oleh karena itu, pemerinta memberikan denda bagi masyarakat yang menolak vaksin sesuai peraturan pemerintah.
Berdasarkan laman worldometers, Negara Indonesia menduduki posisi kedua di Asia setelah India. Hal ini berdasarkan sumber update informasi terkini, positive rate PCR di Indonesia yang mencapai 51,62 persen sejak Juni 2021 dengan penambahan 20.574 kasus baru, pada Kamis (24/6/2021).
Kondisi ini tentu meresahkan masyarakat sebab vaksinasi belum dapat diberikan secara menyeluruh. Salah satu sebabnya adalah adanya penolakan dari masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan denda menolak vaksin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Perpres yang diterbitkan pada 9 Februari 2021 tersebut mengganti peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Dalam aturan terbaru, pemerintah mulai menetapkan denda menolak vaksin bagi penerima vaksinasi Covid-19.
Denda Menolak Vaksin
Lantas apa saja sanksi dan denda menolak vaksin? Dilansir dari laman setkab.go.id, berikut ini sanksi dan denda menolak vaksin bagi para penerima program vaksinasi.
Bagi penerima vaksin yang menolak divaksinasi akan mendapatkan sanksi administrasi berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah
- Denda
Penetapan sanksi dan denda tersebut tertuang dalam Pasal 13 A ayat 4 dan Pasal 13 B. Sanksi administratif dan denda ditentukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya. Meskipun denda menolak vaksin tak disebutkan secara jelas dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021, pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan ketetapan. Salah satunya yakni Pasal 20 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi:
Baca Juga: Poster Kampanye Vaksin Halal Pemkot Tangerang Viral, Publik: Ku Kira Majalah Azab
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Melansir dari laman jdih.jakarta.go.id, Perda tersebut juga memuat denda bagi orang yang menolak tes PCR, Rapid, maupun pasien Covid-19 yang meninggalkan isolasi, hingga pihak keluarga yang membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dikenakan denda kisaran Rp 5-7,5 juta.
Namun, penetapan sanksi dan denda tiap wilayah berbeda-beda. Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo urung menetapkan denda dan lebih menekankan edukasi kepada masyarakat.
Tak hanya itu, menolak divaksinasi juga dapat terancam hukuman penjara karena dianggap menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej, orang yang menolak vaksin dikenakan hukuman penjara dan denda ratusan juta. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),"
Sanksi tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi program vaksinasi Covid-19 yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan jaminan bila terdapat kejadian ikutan pasca-vaksinasi (KIPI), Bila terjadi KIPI, pemerintah akan menjamin biaya pengobatan sesuai mekanisme jaminan kesehatan nasional bagi peserta aktif, atau ditanggung APBN untuk peserta non-aktif jaminan kesehatan nasional. Selain itu, bila KIPI mengakibatkan kecacatan ataupun kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi.Jadi masyarakat tidak perlu lagi takut menjalankan vaksinasi.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Kanker Serviks, Kemenkes Beri Vaksin HPV untuk Anak Laki-Laki Mulai Agustus
-
Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Kian Maju, Perlindungan terhadap HPV Jadi Fokus
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Mata Uang Iran Ambruk, Tembus 2 Juta Rial per Dolar AS
-
Hotspot Sumsel Mendadak Turun Saat Prabowo Pimpin Rakor Karhutla, Benarkah Mulai Reda?
-
Bukan Cuma Penonton, Gus Yahya Ingin NU Jadi 'Active Player' di Isu Strategis Global
-
Empat Hari, ISPA Capai 453 Kasus di Tengah Kabut Asap Riau
-
Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!
-
Jarak Bukan Halangan, BRImo Taiwan Hadir Dekatkan Layanan Perbankan untuk WNI
-
Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga
-
Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI
-
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG