Suara.com - Pemerintah tengah mengimbau masyarakat untuk melakukan suntik vaksin sebab angka pasien COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Denda menolak vaksin pun semakin ditegakkan guna menekan angka persebaran virus Corona.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menolak vaksinasi karena berbagai alasan. Mulai dari ketakutan dan kekhawatiran, hingga jenis vaksin. Oleh karena itu, pemerinta memberikan denda bagi masyarakat yang menolak vaksin sesuai peraturan pemerintah.
Berdasarkan laman worldometers, Negara Indonesia menduduki posisi kedua di Asia setelah India. Hal ini berdasarkan sumber update informasi terkini, positive rate PCR di Indonesia yang mencapai 51,62 persen sejak Juni 2021 dengan penambahan 20.574 kasus baru, pada Kamis (24/6/2021).
Kondisi ini tentu meresahkan masyarakat sebab vaksinasi belum dapat diberikan secara menyeluruh. Salah satu sebabnya adalah adanya penolakan dari masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan denda menolak vaksin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Perpres yang diterbitkan pada 9 Februari 2021 tersebut mengganti peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Dalam aturan terbaru, pemerintah mulai menetapkan denda menolak vaksin bagi penerima vaksinasi Covid-19.
Denda Menolak Vaksin
Lantas apa saja sanksi dan denda menolak vaksin? Dilansir dari laman setkab.go.id, berikut ini sanksi dan denda menolak vaksin bagi para penerima program vaksinasi.
Bagi penerima vaksin yang menolak divaksinasi akan mendapatkan sanksi administrasi berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah
- Denda
Penetapan sanksi dan denda tersebut tertuang dalam Pasal 13 A ayat 4 dan Pasal 13 B. Sanksi administratif dan denda ditentukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya. Meskipun denda menolak vaksin tak disebutkan secara jelas dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021, pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan ketetapan. Salah satunya yakni Pasal 20 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi:
Baca Juga: Poster Kampanye Vaksin Halal Pemkot Tangerang Viral, Publik: Ku Kira Majalah Azab
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Melansir dari laman jdih.jakarta.go.id, Perda tersebut juga memuat denda bagi orang yang menolak tes PCR, Rapid, maupun pasien Covid-19 yang meninggalkan isolasi, hingga pihak keluarga yang membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dikenakan denda kisaran Rp 5-7,5 juta.
Namun, penetapan sanksi dan denda tiap wilayah berbeda-beda. Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo urung menetapkan denda dan lebih menekankan edukasi kepada masyarakat.
Tak hanya itu, menolak divaksinasi juga dapat terancam hukuman penjara karena dianggap menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej, orang yang menolak vaksin dikenakan hukuman penjara dan denda ratusan juta. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),"
Sanksi tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi program vaksinasi Covid-19 yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan jaminan bila terdapat kejadian ikutan pasca-vaksinasi (KIPI), Bila terjadi KIPI, pemerintah akan menjamin biaya pengobatan sesuai mekanisme jaminan kesehatan nasional bagi peserta aktif, atau ditanggung APBN untuk peserta non-aktif jaminan kesehatan nasional. Selain itu, bila KIPI mengakibatkan kecacatan ataupun kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi.Jadi masyarakat tidak perlu lagi takut menjalankan vaksinasi.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Kian Maju, Perlindungan terhadap HPV Jadi Fokus
-
"Anak Saya Sehat, Perlu Vaksin?" Ini Alasan Mengapa Anggapan Itu Bisa Berbahaya
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Dari Ketua DPRD Sampai Camat, KPK Sisir Pejabat Kuansing Terkait Skandal Jual Beli Jabatan
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta
-
Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
-
Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK
-
RI Gandeng India Restorasi 200 Candi Perwara Prambanan
-
Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi
-
JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
-
Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK