Suara.com - Angga Sisca Rahadian, Frida Kurniawati dan Wabilia Husnah, tiga peneliti dari BRIN, melihat wacana cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA bisa menjadi bumerang bagi perempuan. Berikut uraian mereka seperti yang sebelumnya diulas di The Conversation.
Wacana cuti melahirkan 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA pastinya memiliki tujuan positif, terutama demi memastikan pemenuhan air susu ibu atau ASI eksklusif.
Berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), ASI eksklusif sebaiknya diberikan selama 6 bulan. Tak terelakkan bahwa ASI eksklusif memang memiliki manfaat yang signifikan bukan hanya untuk bayi, namun juga untuk ibu, keluarga, lingkungan, dan ekonomi.
Aturan cuti melahirkan yang saat ini hanya 3 bulan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dianggap menjadi salah satu faktor rendahnya cakupan pemberian ASI eksklusif. Pasalnya, para ibu harus kembali bekerja setelah masa cuti yang cenderung pendek ini berakhir.
Sepintas, wacana perpanjangan cuti melahirkan tersebut seakan memberikan angin segar bagi perempuan. Namun, jika dilihat lebih jauh, kebijakan tersebut juga dapat menjadi bumerang bagi perempuan dan justru menjadi celah untuk mengembalikan perempuan ke ranah domestik.
Menjauhkan perempuan dari akses ekonomi
RUU KIA mengatur bahwa selama pekerja perempuan menjalani cuti hamil 6 bulan, ia hanya akan mendapatkan gaji penuh di 3 bulan pertama. Pada 3 bulan selanjutnya, gaji yang akan dibayarkan hanya sebanyak 70%.
Aturan tersebut justru akan menjadikan perempuan memiliki nilai tawar yang jauh lebih rendah untuk bersaing dengan laki-laki di dunia kerja.
Akan banyak pemberi kerja yang pada akhirnya memilih untuk tidak mempekerjakan perempuan, karena dianggap kurang berkontribusi pada pekerjaan saat hamil dan melahirkan. Mereka akan memilih mempekerjakan laki-laki demi menjaga produktivitas perusahaan.
Kasarnya, untuk apa membayar pekerja yang tidak bekerja selama berbulan-bulan?
Konsekuensinya, akan ada banyak perempuan yang kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Ini dapat mendorong diskriminasi terhadap perempuan dalam hal akses terhadap pekerjaan.
Akses yang semakin terbatas atas kesempatan kerja akan semakin menyeret perempuan pada dunia domestik dan menjauhkan mereka dari sumber daya ekonomi.
Hal lain yang sangat mungkin terjadi adalah semakin lebarnya kesenjangan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan.
Dengan penambahan waktu cuti melahirkan, nilai tawar perempuan di dunia pekerjaan menjadi semakin rendah, sehingga nilai upah yang ditawarkan kepada perempuan pun akan semakin kecil.
Bila penambahan waktu cuti melahirkan tersebut tidak dipertimbangkan dengan matang, hal itu justru akan membuat perempuan berpotensi mengalami “feminisasi” kemiskinan, yaitu kondisi ketika sebagian besar angka kemiskinan dihuni oleh perempuan.
Berita Terkait
-
UU KIA Wujud Komitmen Pemerintahan Jokowi Sejahterakan Ibu dan Anak
-
Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan
-
Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?
-
CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!
-
Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan
-
Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!
-
Diskon BRI untuk Paket MCU dan Perawatan Ortopedi di Primaya Hospital, Cek di Sini
-
IDAI Ingatkan Risiko Susu Formula di MBG: ASI Tak Bisa Digantikan Produk Pabrik
-
Jangan Asal Cari di Internet! Dokter Ingatkan Bahaya Self-Diagnosis saat Nyeri Dada
-
Hati-hati Memilih ART, Ini Alasan Rekrutmen Tradisional Justru Ancam Keamanan Keluarga
-
Cara Kerja Lensa HALT pada Kacamata Anak dengan Miopia, Cegah Mata Minus Makin Parah
-
Bukan Sekadar Estetik, Air Treatment Norium by AZKO Bantu Jaga Kesehatan Bayi di Rumah
-
WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Darurat Internasional, Risiko Kematian 32,5 Persen
-
Tak Cuma Gizi, Anak Juga Butuh Stimulasi Belajar agar Tumbuh Cerdas dan Tangguh