Suara.com - Angga Sisca Rahadian, Frida Kurniawati dan Wabilia Husnah, tiga peneliti dari BRIN, melihat wacana cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA bisa menjadi bumerang bagi perempuan. Berikut uraian mereka seperti yang sebelumnya diulas di The Conversation.
Wacana cuti melahirkan 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA pastinya memiliki tujuan positif, terutama demi memastikan pemenuhan air susu ibu atau ASI eksklusif.
Berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), ASI eksklusif sebaiknya diberikan selama 6 bulan. Tak terelakkan bahwa ASI eksklusif memang memiliki manfaat yang signifikan bukan hanya untuk bayi, namun juga untuk ibu, keluarga, lingkungan, dan ekonomi.
Aturan cuti melahirkan yang saat ini hanya 3 bulan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dianggap menjadi salah satu faktor rendahnya cakupan pemberian ASI eksklusif. Pasalnya, para ibu harus kembali bekerja setelah masa cuti yang cenderung pendek ini berakhir.
Sepintas, wacana perpanjangan cuti melahirkan tersebut seakan memberikan angin segar bagi perempuan. Namun, jika dilihat lebih jauh, kebijakan tersebut juga dapat menjadi bumerang bagi perempuan dan justru menjadi celah untuk mengembalikan perempuan ke ranah domestik.
Menjauhkan perempuan dari akses ekonomi
RUU KIA mengatur bahwa selama pekerja perempuan menjalani cuti hamil 6 bulan, ia hanya akan mendapatkan gaji penuh di 3 bulan pertama. Pada 3 bulan selanjutnya, gaji yang akan dibayarkan hanya sebanyak 70%.
Aturan tersebut justru akan menjadikan perempuan memiliki nilai tawar yang jauh lebih rendah untuk bersaing dengan laki-laki di dunia kerja.
Akan banyak pemberi kerja yang pada akhirnya memilih untuk tidak mempekerjakan perempuan, karena dianggap kurang berkontribusi pada pekerjaan saat hamil dan melahirkan. Mereka akan memilih mempekerjakan laki-laki demi menjaga produktivitas perusahaan.
Kasarnya, untuk apa membayar pekerja yang tidak bekerja selama berbulan-bulan?
Konsekuensinya, akan ada banyak perempuan yang kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Ini dapat mendorong diskriminasi terhadap perempuan dalam hal akses terhadap pekerjaan.
Akses yang semakin terbatas atas kesempatan kerja akan semakin menyeret perempuan pada dunia domestik dan menjauhkan mereka dari sumber daya ekonomi.
Hal lain yang sangat mungkin terjadi adalah semakin lebarnya kesenjangan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan.
Dengan penambahan waktu cuti melahirkan, nilai tawar perempuan di dunia pekerjaan menjadi semakin rendah, sehingga nilai upah yang ditawarkan kepada perempuan pun akan semakin kecil.
Bila penambahan waktu cuti melahirkan tersebut tidak dipertimbangkan dengan matang, hal itu justru akan membuat perempuan berpotensi mengalami “feminisasi” kemiskinan, yaitu kondisi ketika sebagian besar angka kemiskinan dihuni oleh perempuan.
Berita Terkait
-
UU KIA Wujud Komitmen Pemerintahan Jokowi Sejahterakan Ibu dan Anak
-
Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan
-
Cuti Melahirkan 6 Bulan: Antara Kebutuhan vs 'Algojo' Karier Karyawan Perempuan?
-
CEO Ini Sudah Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Jauh Sebelum UU KIA Disahkan: Tetap Berikan Full Gaji dan Fasilitas!
-
Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
5 Buah Tinggi Alkali yang Aman Dikonsumsi Penderita GERD, Bisa Mengatasi Heartburn
-
Borobudur Marathon Jadi Agenda Lari Akhir 2025
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?
-
Gaya Hidup Modern Picu Kelelahan, Inovasi Wellness Mulai Dilirik Masyarakat Urban
-
Rahasia Anak Tumbuh Percaya Diri dan Kreatif, Jessica Iskandar Beberkan Kuncinya
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan
-
Sering Luput Dari Perhatian Padahal Berbahaya, Ketahui Cara Deteksi dan Pencegahan Aritmia
-
Vape Bukan Alternatif Aman: Ahli Ungkap Risiko Tersembunyi yang Mengintai Paru-Paru Anda