/
Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:57 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas saat konferensi pers usai acara Silaturahmi Ramadhan Bersama Presiden RI di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu 2/4/2023 ([ANTARA])

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau  25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Load More