Suara.com - Kabarnya perempuan yang sudah menikah boleh gak menunaikan hak dan kewajiban pajak sendiri. Apa iya? Jadi, perempuan yang sudah menikah bisa menjalankan hak dan kewajiban pajak bersama suami.
Artinya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki sebelum menikah bisa dihapus. Jadi, urusan perpajakannya menjadi satu dalam NPWP suami.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Perpajakan. Jadi, perempuan yang sudah menikah bukan serta-merta bebas dari kewajiban bayar pajak. Namun NPWP nggak wajib buat perempuan menikah.
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah nomor yang menjadi sarana untuk mengurusi administrasi perpajakan. Nomor itu memuat data diri atau identitas wajib pajak yang memegangnya. Kita harus memberikan nomor itu ke petugas pajak saat mau bayar pajak lalu mereka akan mencocokkannya dengan database. Begitu juga saat menyampaikan surat pemberitahuan pajak.
Untuk mendapat NPWP, harus mendaftar ke kantor pajak setempat. Syarat-syaratnya terdapat di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, wajib pajak yang gak punya NPWP bisa dipenjara 6 bulan-6 tahun. Selain itu, ada denda akibat menunggak pajak.
Soal hilangnya kewajiban punya NPWP bagi perempuan menikah, berhubungan dengan Pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Menurut beleid itu, penghasilan atau kerugian seluruh keluarga yang dikenai pajak, digabung menjadi satu dan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan oleh kepala keluarga (suami).
Jika suami-istri punya NPWP masing-masing, otomatis baik suami maupun istri harus membayar pajak sendiri-sendiri.
Nantinya, dalam SPT tahunan, akan ada jumlah PPh yang kurang bayar. Sebab, ada selisih antara PPh terutang dengan kredit pajak yang dipotong oleh masing-masing perusahaan suami dan perusahaan istri.
Dengan begitu, pengeluaran untuk membayar pajak lebih besar dalam satu keluarga, terutama jika istri bekerja. Gaji suami dipotong pajak, begitu juga dengan gaji istri. Berbeda jika NPWP istri digabungkan dengan suami. Penggabungan ini dibolehkan, asal dilakukan lewat prosedur yang berlaku di kantor pajak.
Syaratnya mudah, antara lain harus membawa bukti pernikahan. Bawalah surat nikah yang valid.
Melihat penjelasan di atas, lebih menguntungkan jika NPWP suami-istri digabung. Kelak, yang mengurusi masalah perpajakan adalah suami. Data penghasilan istri hanya menjadi catatan terlampir.
Lumayan, kan, buat menghemat pengeluaran. Meski begitu, ada satu kerugian jika NPWP istri gabung suami.
Namun kerugian ini muncul hanya jika terjadi pertengkaran yang berujung pisah ranjang, apalagi perceraian. Saat NPWP digabung, artinya harta keluarga itu juga digabung, termasuk yang dimiliki istri. Kecuali ada perjanjian pisah harta.
Tapi kalau memang terpaksa pernikahan mesti diakhiri, bikin perjanjian pisah harta dulu dengan suami. Lalu, daftarkan diri lagi untuk mendapatkan NPWP.
Selain itu, istri bisa repot jika nggak punya NPWP ketika hendak punya urusan tertentu. Misalnya mau kredit ke bank atas nama sendiri. Kebanyakan bank mensyaratkan NPWP untuk pencairan pinjaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Sepatu Running Lokal Kembaran Asics Ori, Bukan KW tapi Kualitas Dunia
-
Mandelic Acid vs Lactic Acid, Mana yang Lebih Aman untuk Lansia Hilangkan Flek Hitam?
-
Wajah Tetap Lembap, 5 Moisturizer untuk Menenangkan Kulit Setelah Eksfoliasi
-
7 Day Cream dengan SPF untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Kombinasi Serum dan Moisturizer yang "Haram" Dipakai Bersamaan, Apa Saja?
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Efektif Menyamarkan Pori-Pori Besar
-
5 Spot Treatment untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Listrik untuk Mobilitas Harian, Gesit di Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Mengontrol Sebum, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Bye Wajah Kusam, Ini 5 Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit di Indomaret Mulai Rp20 Ribu