Suara.com - Kepercayaan publik atas kasus kopi sianida yang menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka kini berbanding terbalik setelah dirilisnya film berjudul Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso.
Setelah menonton film dokumenter tersebut, sebagian masyarakat meyakini bahwa Jessica sebenarnya tidak bersalah. Bahkan film ini membangkitkan semangat Jessica untuk kembali mencari keadilan dengan berniat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung. Lantas apakah kasus Jessica Wongso bisa diusut kembali?
Otto Hasibuan Ajukan PK
Dalam acara podcast bersama Deddy Corbuzier, pengacara Jessica Wongso yaitu Otto Hasibuan, menyatakan akan melakukan PK (Peninjauan Kembali) demi memperjuangkan keadilan untuk Jessica. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013, PK (Peninjauan Kembali) yang semula hanya boleh dilakukan satu kali, kini bisa diajukan kembali dengan catatan memiliki bukti baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan kasus pembunuhan kopi sianida oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan penegak hukum. Sehingga tidak ada alasan lain yang dapat menyatakan bahwa ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji dalam berbagai tingkatan mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, bahkan sudah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK atau peninjauan kembali," kata Ketut di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Sejak dirilisnya film dokumenter yang mengangkat cerita mengenai kasus kopi sianida pada 2016 silam, Ketut angkat bicara karena banyak media yang bertanya kepada dirinya soal kebenaran kasus tersebut. Ketut juga menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhasil meyakinkan hakim hingga Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman 20 penjara. Dia juga menggarisbawahi mufakatnya para hakim tidak ada yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Melihat viralnya kembali kasus kopi sianida ini, Ketut menyampaikan, sebagai aparat penegak hukum haruslah menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dijalankan hampir tujuh tahun lamanya. Dengan memahami mengenai asas hukum asas Res Judicata yang memiliki arti semua putusan hakim harus dianggap benar.
"Karena sudah melalui proses pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim," ujar Ketut.
Baca Juga: 6 Fakta Jessica Wongso menurut Profesor Eddy, Nggak Mempan Menggunakan Lie Detector
Oleh karena itu, Ketut menekankan agar kasus pembunuhan oleh Jessica Wongso tidak menjadi masalah baru, karena tidak ada alasan apapun yang dapat menyatakan adanya kekeliruan maupun kesalahan dalam keputusan majelis hakim. Apalagi opini tersebut dibangun hanya berdasarkan film dokumenter, dan proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu pula terbuka untuk umum serta disiarkan di berbagai media.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
6 Fakta Jessica Wongso menurut Profesor Eddy, Nggak Mempan Menggunakan Lie Detector
-
Isu Gibran Bakal Jadi Cawapres Prabowo, Hasto PDIP: Banyak Suara-suara Rakyat Agar MK Jaga Marwahnya
-
Otto Hasibuan Bakal Ajukan Lagi PK Jessica Wongso, Kejagung: Kasus Itu Sudah Selesai!
-
Bukan Dapat Uang, Otto Hasibuan Terharu Dikasih Upah Ini dari Jessica Wongso
-
Cosplay Ice Cold Tamara Dai is Not Cool
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Dari Kawasan Konservasi Jadi Destinasi Gaya Hidup, Ini Pesona Baru Danau Cihuni
-
Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' Ciptaan Siapa? Video Aslinya Ditonton 13 Juta Kali
-
Aktivitas Unik Saat Libur Panjang, Foto Ala Drama Cina Kini Banyak Diminati Anak Muda
-
3 Contoh Khutbah Idul Adha Menyentuh Hati yang Bisa Kamu Coba
-
7 Alasan Big Bird Airport Shuttle Cocok untuk Perjalanan Bisnis
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
28 Mei 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Operasional saat Iduladha
-
5 Moisturizer Wardah untuk Mencerahkan Kulit, Bikin Wajah Glowing dan Lembap
-
7 Warna Dompet Penarik Rezeki Menurut Fengshui dan Maknanya
-
Menu Makanan Idul Adha yang Tinggi Kandungan Gula Meski Nggak Manis, Apa Saja?