Suara.com - Kepercayaan publik atas kasus kopi sianida yang menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka kini berbanding terbalik setelah dirilisnya film berjudul Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso.
Setelah menonton film dokumenter tersebut, sebagian masyarakat meyakini bahwa Jessica sebenarnya tidak bersalah. Bahkan film ini membangkitkan semangat Jessica untuk kembali mencari keadilan dengan berniat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung. Lantas apakah kasus Jessica Wongso bisa diusut kembali?
Otto Hasibuan Ajukan PK
Dalam acara podcast bersama Deddy Corbuzier, pengacara Jessica Wongso yaitu Otto Hasibuan, menyatakan akan melakukan PK (Peninjauan Kembali) demi memperjuangkan keadilan untuk Jessica. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013, PK (Peninjauan Kembali) yang semula hanya boleh dilakukan satu kali, kini bisa diajukan kembali dengan catatan memiliki bukti baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan kasus pembunuhan kopi sianida oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan penegak hukum. Sehingga tidak ada alasan lain yang dapat menyatakan bahwa ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji dalam berbagai tingkatan mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, bahkan sudah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK atau peninjauan kembali," kata Ketut di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Sejak dirilisnya film dokumenter yang mengangkat cerita mengenai kasus kopi sianida pada 2016 silam, Ketut angkat bicara karena banyak media yang bertanya kepada dirinya soal kebenaran kasus tersebut. Ketut juga menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhasil meyakinkan hakim hingga Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman 20 penjara. Dia juga menggarisbawahi mufakatnya para hakim tidak ada yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Melihat viralnya kembali kasus kopi sianida ini, Ketut menyampaikan, sebagai aparat penegak hukum haruslah menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dijalankan hampir tujuh tahun lamanya. Dengan memahami mengenai asas hukum asas Res Judicata yang memiliki arti semua putusan hakim harus dianggap benar.
"Karena sudah melalui proses pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim," ujar Ketut.
Baca Juga: 6 Fakta Jessica Wongso menurut Profesor Eddy, Nggak Mempan Menggunakan Lie Detector
Oleh karena itu, Ketut menekankan agar kasus pembunuhan oleh Jessica Wongso tidak menjadi masalah baru, karena tidak ada alasan apapun yang dapat menyatakan adanya kekeliruan maupun kesalahan dalam keputusan majelis hakim. Apalagi opini tersebut dibangun hanya berdasarkan film dokumenter, dan proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu pula terbuka untuk umum serta disiarkan di berbagai media.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
6 Fakta Jessica Wongso menurut Profesor Eddy, Nggak Mempan Menggunakan Lie Detector
-
Isu Gibran Bakal Jadi Cawapres Prabowo, Hasto PDIP: Banyak Suara-suara Rakyat Agar MK Jaga Marwahnya
-
Otto Hasibuan Bakal Ajukan Lagi PK Jessica Wongso, Kejagung: Kasus Itu Sudah Selesai!
-
Bukan Dapat Uang, Otto Hasibuan Terharu Dikasih Upah Ini dari Jessica Wongso
-
Cosplay Ice Cold Tamara Dai is Not Cool
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Cara Membuat Roti Canai yang Lembut dan Berserat, Mudah Dibuat di Rumah!
-
20 Link Gambar Ramadan Gratis yang Bisa Di-Download untuk Konten dan Desain
-
Iftar di Hotel, Tradisi Berbuka yang Kini Jadi Gaya Hidup Ramadan
-
Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Ini Asal Usul Gamis Bini Orang yang Ramai Diburu
-
Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Hati-hati, Jangan Sampai Melewati Batas Ini
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI Jelang Idulfitri, Begini Prosedur dan Tipsnya
-
5 Inspirasi Menu Buka Puasa Simple Ini Dijamin Enak, Bergizi, dan Bikin Perut Nyaman
-
Resep Sambal Kacang Gorengan, Pelengkap Bakwan dan Tahu Isi Kala Buka Puasa
-
Bolehkah Berenang saat Puasa? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ustaz
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Melati yang Menenangkan dan Menyegarkan