Suara.com - Kepercayaan publik atas kasus kopi sianida yang menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka kini berbanding terbalik setelah dirilisnya film berjudul Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso.
Setelah menonton film dokumenter tersebut, sebagian masyarakat meyakini bahwa Jessica sebenarnya tidak bersalah. Bahkan film ini membangkitkan semangat Jessica untuk kembali mencari keadilan dengan berniat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung. Lantas apakah kasus Jessica Wongso bisa diusut kembali?
Otto Hasibuan Ajukan PK
Dalam acara podcast bersama Deddy Corbuzier, pengacara Jessica Wongso yaitu Otto Hasibuan, menyatakan akan melakukan PK (Peninjauan Kembali) demi memperjuangkan keadilan untuk Jessica. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013, PK (Peninjauan Kembali) yang semula hanya boleh dilakukan satu kali, kini bisa diajukan kembali dengan catatan memiliki bukti baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan kasus pembunuhan kopi sianida oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan penegak hukum. Sehingga tidak ada alasan lain yang dapat menyatakan bahwa ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji dalam berbagai tingkatan mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, bahkan sudah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK atau peninjauan kembali," kata Ketut di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Sejak dirilisnya film dokumenter yang mengangkat cerita mengenai kasus kopi sianida pada 2016 silam, Ketut angkat bicara karena banyak media yang bertanya kepada dirinya soal kebenaran kasus tersebut. Ketut juga menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhasil meyakinkan hakim hingga Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman 20 penjara. Dia juga menggarisbawahi mufakatnya para hakim tidak ada yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Melihat viralnya kembali kasus kopi sianida ini, Ketut menyampaikan, sebagai aparat penegak hukum haruslah menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dijalankan hampir tujuh tahun lamanya. Dengan memahami mengenai asas hukum asas Res Judicata yang memiliki arti semua putusan hakim harus dianggap benar.
"Karena sudah melalui proses pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim," ujar Ketut.
Baca Juga: 6 Fakta Jessica Wongso menurut Profesor Eddy, Nggak Mempan Menggunakan Lie Detector
Oleh karena itu, Ketut menekankan agar kasus pembunuhan oleh Jessica Wongso tidak menjadi masalah baru, karena tidak ada alasan apapun yang dapat menyatakan adanya kekeliruan maupun kesalahan dalam keputusan majelis hakim. Apalagi opini tersebut dibangun hanya berdasarkan film dokumenter, dan proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu pula terbuka untuk umum serta disiarkan di berbagai media.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
6 Fakta Jessica Wongso menurut Profesor Eddy, Nggak Mempan Menggunakan Lie Detector
-
Isu Gibran Bakal Jadi Cawapres Prabowo, Hasto PDIP: Banyak Suara-suara Rakyat Agar MK Jaga Marwahnya
-
Otto Hasibuan Bakal Ajukan Lagi PK Jessica Wongso, Kejagung: Kasus Itu Sudah Selesai!
-
Bukan Dapat Uang, Otto Hasibuan Terharu Dikasih Upah Ini dari Jessica Wongso
-
Cosplay Ice Cold Tamara Dai is Not Cool
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Keluarga Syifa Hadju, Ibunya Sempat Berjuang Jadi Single Parent
-
OTW Jadi Mantu Maia Estianty, Pendidikan Syifa Hadju Tak Kalah Mentereng dari El Rumi
-
Profil Toni Permana: Pembuat Paving Block dari Sampah, Kini Dilirik Ferry Irwandi
-
Harta Kekayaan Putri Tanjung Pernah Terungkap di LHKPN, Capai Rp 5 M Tanpa Utang
-
Suami Tuntut Chikita Meidy Kembalikan Mahar, Memangnya Boleh dalam Islam?
-
Siapa Ayah Kandung Syifa Hadju? Dibesarkan Ibu Single Parent, Sempat Tak Yakin dengan Pernikahan
-
Apa Itu Magang Nasional 2025? Ini Syarat, Cara Daftar SIAPKerja, Jadwal dan Gajinya
-
Syifa Hadju Keturunan Mana? Dilamar El Rumi, Kisah Ayah Kandungnya Jadi Misteri
-
Yai Mim yang Konflik dengan Sahara Punya Bisnis Apa? Baju Branded, Ngaku Haji Lebih dari 9 Kali
-
Cara Membuat Masker Beras agar Wajah Glowing, Mudah dan Murah Meriah