- Pemerintah menghapus status honorer pada tahun 2025 dan mengalihkannya menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan non-ASN.
- PPPK Paruh Waktu bekerja 4 jam per hari dengan gaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau pendapatan honorer terakhir.
- Meskipun paruh waktu, mereka tetap berhak atas tunjangan, jaminan sosial, dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Suara.com - Pemerintah Indonesia memperkenalkan sebuah kebijakan signifikan pada tahun 2025 dalam manajemen aparatur sipil negara. Kebijakan ini dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema baru ini dirancang sebagai solusi strategis untuk menata status kepegawaian para tenaga non-ASN. Ini merupakan langkah besar dalam reformasi birokrasi yang telah lama direncanakan.
Tujuan utama dari program PPPK Paruh Waktu adalah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan. Terutama bagi jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Kebijakan ini menjadi jembatan transisi yang penting bagi para honorer. Mereka akan mendapatkan status yang lebih jelas sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Lahirnya skema PPPK Paruh Waktu tidak dapat dipisahkan dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat pada akhir tahun 2024.
Dengan demikian, mulai tahun 2025, status tenaga honorer secara resmi akan dihapuskan dari sistem kepegawaian pemerintah. Ini adalah akhir dari sebuah era dan awal dari babak baru bagi para non-ASN.
Mekanisme
Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan jalur pengangkatan menjadi PPPK. Jalur ini terbagi menjadi dua, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu secara khusus ditujukan bagi tenaga honorer yang datanya sudah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prioritas diberikan kepada mereka yang telah lama mengabdi.
Selain itu, skema ini juga menjadi solusi bagi para honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024. Namun, mereka yang belum berhasil lulus akan dialihkan ke dalam kategori ini.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
Proses pengangkatan ini dirancang untuk tidak melalui seleksi tambahan yang ketat. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka selama ini.
Perbedaan
Perbedaan paling mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada durasi kerja. Ini adalah aspek utama yang membedakan kedua status kepegawaian tersebut.
PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai standar jam kerja ASN pada umumnya. Mereka diwajibkan bekerja sekitar delapan jam setiap harinya.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang jauh lebih fleksibel. Mereka dijadwalkan untuk bekerja selama empat jam per hari.
Fleksibilitas ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pegawai untuk memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran instansi.
Dari sisi kontrak kerja, terdapat juga perbedaan yang perlu dipahami. Masa kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Berita Terkait
-
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
-
Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu
-
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya
-
Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat
-
Ameena Pindah ke Sekolah Elite? Biaya SPP-nya Bisa Tembus Belasan Juta Rupiah
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah
-
Sepatu Lari vs Sepatu Jalan: Kualitas Mempengaruhi Kinerja?