Suara.com - Mudahnya akses dalam melakukan pinjaman uang melalui sistem pinjaman online (pinjol) kini membawa dampak negatif dan positif.
Di satu sisi, pinjol bisa menjadi solusi keuangan mudah dan praktis. Namun di sisi lainnya, marak terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP, untuk melakukan berbagai modus penipuan.
Beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, akan memanfaatkan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan sang pemilik.
Penyalahgunaan data pribadi ini bisa berakibat fatal, seperti tiba-tiba muncul tagihan pinjol, padahal kita tidak pernah mengajukannya, serta menurunnya skor kredit di BI Checking.
Hal ini tentu akan semakin mempersulit seseorang ketika hendak mengajukan pinjaman di masa depan bahkan nama baik akan tercoreng.
Penyalahgunaan KTP umumnya berawal dari kebocoran data pribadi, baik itu melalui aplikasi tidak resmi, situs belanja online, ataupun dokumen digital yang memang tersebar di internet.
Ironisnya, masih banyak orang yang tidak menyadari bahwa memotret KTP dan mengunggahnya di media sosial tanpa keamanan yang jelas dapat menjadi peluang pencatutan data secara ilegal.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk cara yang harus dilakukan ketika KTP terdeteksi untuk pinjaman online. Simak selengkapnya berikut ini.
Tata Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah KTP dipakai pinjol atau tidak. Untuk melakukan cara ini, masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: OJK Minta Mahasiswa Waspada Investasi Ilegal, Banyak Tawarkan Keuntungan Besar
Melansir dari laman Portal Informasi Indonesia, disebutkan bahwa OJK telah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi tentang pinjaman maupun kredit yang dimilikinya.
Lebih lanjut, SLIK juga memungkinkan seseorang untuk dapat mengetahui setiap pinjaman yang didaftarkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk pribadinya.
Adapun salah satu cara untuk mengetahui SLIK OJK yaitu dengan membuka situs resmi idebku.ojk.go.id yang dikelola langsung oleh OJK.
Agar tidak bingung, ini langkah-langkah yang perlu kamu dilakukan untuk mengecek SLIK:
1. Akses situs resmi idebku.ojk.go.id.
2. Masuk di beranda, pilih menu Pendaftaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Terpopuler: Pernikahan Kak Seto Mendadak Disorot, Daftar Shio Paling Hoki 16 Januari 2026
-
Terpopuler: Pilihan Mobil untuk Mudik Keluarga, Tanda Honda BeAT Mulai Lelah
-
Saham Rasa Kripto, Gaya Baru Investasi Digital Native
-
Kulit Kusam? Ini 5 Body Lotion yang Bisa Membantu Mencerahkan Kulit
-
Hasil Studi: Reputasi Kelihatan Abstrak, Tapi Bisa Bikin Perusahaan Panen Untung
-
Tren Steak Premium: Eksplorasi Rasa Daging Sapi Australia di Awal Tahun
-
Parfum Wardah Bisa Tahan Berapa Jam? Ini 5 Varian yang Wanginya Paling Awet
-
Mengapa Menulis Memoar seperti Aurelie Moeremans Bisa Sembuhkan Trauma Masa Lalu?
-
Nour Al Qalam Perluas Pasar Global, Hadirkan Fashion Kaligrafi Arab di Indonesia
-
6 Promo Imlek Gerai Makanan Cepat Saji, Manfaatkan Kesempatan