Suara.com - Mudahnya akses dalam melakukan pinjaman uang melalui sistem pinjaman online (pinjol) kini membawa dampak negatif dan positif.
Di satu sisi, pinjol bisa menjadi solusi keuangan mudah dan praktis. Namun di sisi lainnya, marak terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP, untuk melakukan berbagai modus penipuan.
Beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, akan memanfaatkan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan sang pemilik.
Penyalahgunaan data pribadi ini bisa berakibat fatal, seperti tiba-tiba muncul tagihan pinjol, padahal kita tidak pernah mengajukannya, serta menurunnya skor kredit di BI Checking.
Hal ini tentu akan semakin mempersulit seseorang ketika hendak mengajukan pinjaman di masa depan bahkan nama baik akan tercoreng.
Penyalahgunaan KTP umumnya berawal dari kebocoran data pribadi, baik itu melalui aplikasi tidak resmi, situs belanja online, ataupun dokumen digital yang memang tersebar di internet.
Ironisnya, masih banyak orang yang tidak menyadari bahwa memotret KTP dan mengunggahnya di media sosial tanpa keamanan yang jelas dapat menjadi peluang pencatutan data secara ilegal.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk cara yang harus dilakukan ketika KTP terdeteksi untuk pinjaman online. Simak selengkapnya berikut ini.
Tata Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah KTP dipakai pinjol atau tidak. Untuk melakukan cara ini, masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: OJK Minta Mahasiswa Waspada Investasi Ilegal, Banyak Tawarkan Keuntungan Besar
Melansir dari laman Portal Informasi Indonesia, disebutkan bahwa OJK telah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi tentang pinjaman maupun kredit yang dimilikinya.
Lebih lanjut, SLIK juga memungkinkan seseorang untuk dapat mengetahui setiap pinjaman yang didaftarkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk pribadinya.
Adapun salah satu cara untuk mengetahui SLIK OJK yaitu dengan membuka situs resmi idebku.ojk.go.id yang dikelola langsung oleh OJK.
Agar tidak bingung, ini langkah-langkah yang perlu kamu dilakukan untuk mengecek SLIK:
1. Akses situs resmi idebku.ojk.go.id.
2. Masuk di beranda, pilih menu Pendaftaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan