Sebelum tinggal di LPKA Tangerang, terpidana berusia 15 tahun ini terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan urine.
AGH atau Agnes Gracia Haryanto adalah terpidana anak, sebelumnya anak berhadapan dengan hukum, yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina.
Pelaku utama dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo yang membuat anak korban David--nama panggilan Cristalino David Ozora Latumahina--mengalami koma dan dirawat 56 hari di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bersama Mario adalah Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, yang memberikan kontribusi dengan merekam penganiayaan brutal itu menggunakan kamera ponsel.
Sedangkan proses pengadilan untuk AGH telah dilakukan terlebih dahulu. Ia menerima amar hukuman tiga setengah tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebelumnya, lewat kuasa hukum, AGH naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.
Dikutip dari kanal News Suara.com, status hukum terdakwa anak dinyatakan sudah inkrah setelah Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi.
"Sudah inkrah. Dari MA sudah putusan," jelas Syarief Sulaeman, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Ia menyatakan bahwa AGH langsung dieksekusi ke LPKA Tangerang siang tadi.
"Ya, hari ini sedang berlangsung tahapannya di LPKA Tangerang," tukas Syarief Sulaeman untuk konfirmasi di manakah terdakwa anak berusia 15 tahun itu ditempatkan.
Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan AGH dalam kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina dan tetap dihukum 3,5 tahun penjara.
Selain itu, permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Mahkamah Agung juga ditolak. Jaksa mengajukan kasasi, sebab vonis AGH lebih rendah dibandingkan tuntutan yaitu empat tahun penjara.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat Mahkamah Agung sebagaimana dirilis lewat laman situs resminya, dikutip Rabu (14/6/2023).
AGH sendiri, setelah tiba di LPKA Tangerang langsung menjalani tes kesehatan.
Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan AGH sampai di LPKA Tangerang sekira pukul 12.30 WIB, Rabu (14/6/2023). Ia tiba ditemani kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.
"Ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang dalam perjalanan," tukas Setyo Pratiwi.
Ia menyatakan pihaknya melakukan pengecekan kesehatan dan tes urine sebelum melakukan eksekusi terhadap AGH atau AG.
"Kami registrasi, kemudian setelah itu kami cek kesehatannya. Karena ia perempuan, kami cek pakai test pack, apakah positif atau negatif. 'Kan tetap hati-hati juga. Tes urine untuk pemakaian narkoba atau tidak," lanjut Setyo Pratiwi.
Kemudian AGH ditempatkan di sel bersama dua tahanan lain. Pimpinan LPKA menegaskan tidak ada perlakuan istimewa.
"Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya dia. Nanti ada lagi yang dipindahkan ke sini, biar ada temannya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tahu namanya," tutup Setyo Pratiwi.
Berita Terkait
-
Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun
-
Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan
-
CEK FAKTA: Berontak Saat Dieksekusi, Nyawa Kuat Ma'ruf Hampir Melayang
-
Ogah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Kubu Mario Dandy: Sudah Tertera Semua Fakta
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'