Sebelum tinggal di LPKA Tangerang, terpidana berusia 15 tahun ini terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan urine.
AGH atau Agnes Gracia Haryanto adalah terpidana anak, sebelumnya anak berhadapan dengan hukum, yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina.
Pelaku utama dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo yang membuat anak korban David--nama panggilan Cristalino David Ozora Latumahina--mengalami koma dan dirawat 56 hari di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bersama Mario adalah Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan, yang memberikan kontribusi dengan merekam penganiayaan brutal itu menggunakan kamera ponsel.
Sedangkan proses pengadilan untuk AGH telah dilakukan terlebih dahulu. Ia menerima amar hukuman tiga setengah tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebelumnya, lewat kuasa hukum, AGH naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.
Dikutip dari kanal News Suara.com, status hukum terdakwa anak dinyatakan sudah inkrah setelah Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi.
"Sudah inkrah. Dari MA sudah putusan," jelas Syarief Sulaeman, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Ia menyatakan bahwa AGH langsung dieksekusi ke LPKA Tangerang siang tadi.
"Ya, hari ini sedang berlangsung tahapannya di LPKA Tangerang," tukas Syarief Sulaeman untuk konfirmasi di manakah terdakwa anak berusia 15 tahun itu ditempatkan.
Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan AGH dalam kasus penganiayaan berat berencana atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina dan tetap dihukum 3,5 tahun penjara.
Selain itu, permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Mahkamah Agung juga ditolak. Jaksa mengajukan kasasi, sebab vonis AGH lebih rendah dibandingkan tuntutan yaitu empat tahun penjara.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat Mahkamah Agung sebagaimana dirilis lewat laman situs resminya, dikutip Rabu (14/6/2023).
AGH sendiri, setelah tiba di LPKA Tangerang langsung menjalani tes kesehatan.
Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan AGH sampai di LPKA Tangerang sekira pukul 12.30 WIB, Rabu (14/6/2023). Ia tiba ditemani kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.
"Ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang dalam perjalanan," tukas Setyo Pratiwi.
Ia menyatakan pihaknya melakukan pengecekan kesehatan dan tes urine sebelum melakukan eksekusi terhadap AGH atau AG.
"Kami registrasi, kemudian setelah itu kami cek kesehatannya. Karena ia perempuan, kami cek pakai test pack, apakah positif atau negatif. 'Kan tetap hati-hati juga. Tes urine untuk pemakaian narkoba atau tidak," lanjut Setyo Pratiwi.
Kemudian AGH ditempatkan di sel bersama dua tahanan lain. Pimpinan LPKA menegaskan tidak ada perlakuan istimewa.
"Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya dia. Nanti ada lagi yang dipindahkan ke sini, biar ada temannya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tahu namanya," tutup Setyo Pratiwi.
Berita Terkait
-
Maju Sampai Mahkamah Agung, Permohonan Kasasi AGH Ditolak Sehingga Tetap Dibui 3,5 Tahun
-
Sidang Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Mengaku Putus, Dua Tersangka Bergandeng Tangan dan Gelendotan di Kantor Polisi
-
Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan
-
CEK FAKTA: Berontak Saat Dieksekusi, Nyawa Kuat Ma'ruf Hampir Melayang
-
Ogah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Kubu Mario Dandy: Sudah Tertera Semua Fakta
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Ngeri! Uang Kurang Beli Miras, Pemuda Warudoyong Tewas Dikeroyok dengan Usus Terburai
-
2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran
-
Waspada! BMKG Beri Lampu Kuning Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat hingga Maluku Hari Ini
-
Persiapan Mepet Jelang FIFA Series, John Herdman Putar Otak Poles Kilat Timnas Indonesia
-
Biar Nggak Kaku: 5 Ide Sambutan Halal Bihalal Ketua RT yang Hangat, Santai, dan Berkesan
-
Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Hwang Jung Min dalam Pembicaraan Bintangi Film Horor Okultisme Baru
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU