Seorang intel atau petugas intelijen bernama Umbaran Wibowo menjadi sorotan publik usai tiba-tiba dilantik jadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah. Yang mengejutkan, Wibowo sebelumnya dikenal sebagai seorang wartawan yang bekerja sebagai kontributor TVRI.
Tak ayal, publik dibuat geleng-geleng. Usai beberapa profesi seperti tukang nasi goreng, tukang bakso dan driver ojek online disusupi intel, profesi sekelas wartawan pun ternyata tak terhindar dari operasi intelijen.
Warganet pun buka suara terkait terbongkarnya penyamaran Iptu Umbaran Wibowo. Di satu sisi, mereka memuji kepiawaian sang intel yang bisa belasan tahun berpura-pura atau menyamar menjadi wartawan tanpa terbongkar identitas aslinya.
"intel bisa ya pura pura jadi wartawan sampe 14 tahun. gw pura pura bahagia sehari aja capek banget," tulis pengguna Twitter @alpra***** pada Jumat (16/12/2022).
Ada juga netizen yang merasa privasinya semakin tak terlindungi karena intel beroperasi di sekitar mereka.
"Waspada intel di sekitarmu," tulis @MissK****.
Sebelumnya diberitakan, jauh sebelum penyamaran Umbaran sebagai wartawan terungkap, publik kerap dibuat jengah dengan temuan adanya pedagang seperti tukang bakso, tukang bubur dan tukang nasi goreng yang dicurigai sebagai intel lantaran membawa-bawa handy talkie (HT) atau radio komunikasi.
Ada juga foto dan video yang memperlihatkan driver ojek online atau ojol yang kedapatan membawa senjata api laras pendek maupun laras panjang.
Lalu kini, mengapa adanya intel yang menyusup ke profesi wartawan menjadi polemik? Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers punya argumen tersendiri.
Baca Juga: Sejarah Panjang PSI: Partainya Para Pemuda yang Ditinggal Kader Terbaiknya
Secara garis besar, AJI menilai praktik menyusupkan intelijen tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
Dikutip dari keterangan tertulis AJI dan LBH Pers, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," tulis keterangan tertulis yang diterima pada Kammis (15/12/2022).
Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".
Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Di Balik Stabilitas Metland: Strategi Cerdas Diversifikasi Bisnis Properti
-
5 Filosofi Bubur Pedas Sambas yang Jarang Diketahui, Nomor 3 Sarat Makna Kehidupan
-
Kabar TerbaruJohn Wick 5: Arah Cerita Baru, Tinggalkan Konflik Lama
-
Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget
-
8 Cara Bikin Rumah di Palembang Tetap Sejuk Meski Cuaca Lagi Panas-Panasnya
-
Kakak Rizky Nazar Hadiri Momen Bahagia Syifa Hadju, Ungkit Pernikahan Impian