Suara.com - Proses investigasi terkait kecelakaan ski yang dialami mantan pembalap, Michael Schumacher, telah resmi dihentikan. Pihak penyidik sekaligus kejaksaan dalam kasus ini berkesimpulan bahwa "tidak ada orang yang bersalah melakukan pelanggaran apa pun".
Sebagaimana diketahui, Schumacher harus terbaring dalam keadaan koma, sejak mengalami kecelakaan dan terbentur kepalanya di sebuah batu, saat bermain ski pada 29 Desember 2013 lalu, di Resort Meribel di kawasan Pegunungan Alpen, Prancis.
Penyelidikan pun kemudian dilakukan, sebelum akhirnya dipastikan bahwa tak ada pihak yang salah dalam kecelakaan itu. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh petugas kejaksaan Albertville, Patrick Quincy, yang mengatakan bahwa "tidak ada orang yang bersalah melakukan pelanggaran apa pun", sekaligus memastikan bahwa penyelidikan resmi ditutup.
"Kecelakaan itu terjadi di luar jalur/lintasan resmi," ungkap pernyataan dari kantor kejaksaan tersebut, beberapa hari lalu. "Tanda penunjuk, rambu, juga informasi yang disediakan terkait bagian lereng itu, sudah sesuai dengan peraturan di Prancis," sambungnya.
Pernyataan resmi itu juga menjelaskan bahwa batu karang yang membuat Schumacher terjungkal saat itu, berjarak lebih dari 10 meter dari batu yang kemudian mengenai kepalanya. Kedua batu juga disebut terletak lebih dari 4 meter di luar jalur lintasan.
Sejauh ini, Schumacher diketahui masih dirawat di sebuah rumah sakit di Grenoble. Akhir bulan lalu, para dokter yang menanganinya mengkonfirmasi bahwa mereka sudah mengurangi dosis bius demi memulai proses penyadaran. Kabar terbaru dari manajemen Schumacher pada 13 Februari menyatakan bahwa dia "masih dalam proses untuk sadar". (Crash.net)
Berita Terkait
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
7 Fakta Mencekam Kecelakaan Karambol Exit Tol Bawen, Truk Rem Blong Sapu 10 Kendaraan
-
Teknologi ADAS Bisa Jadi Solusi Tekan Angka Kecelakaan Akibat Human Error di Jalan Raya
-
Jadwal F1 GP Australia 2026: Ada Kejutan Apa di Albert Park?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jelang Vonis 2 Tahun Penjara, Delpedro Marhaen Beri 'Orasi Terakhir' di Aksi Kamisan
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar