Suara.com - Pemerintah Indonesia akan menghukum berat perusahaan kelapa sawit maupun perusahaan lainnya, yang melakukan pembakaran hutan, dalam aktifitas perkebunannya.Hal tersebut dinyatakan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang "Antisipasi Dampak Musim Kemarau dan Pengendalian Karhutla" di kantor Menko Kesra, Jakarta, Kamis (27/2).
"April-Juni akan masuk kemarau. Kita waspadai mulai bulan April, curah hujan berkurang dan puncaknya pada Agustus. Mayoritas kebakaran hutan karena dibakar bukan kajadian alam. Karena itu, penegakkan hukum menjadi solusinya," ucap Menko Kesra.
Agung Laksono menjelaskan, hukuman baik pidana maupun perdata terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit tersebut, sesuai dengan Undang Undang tentang penanggulangan bencana alam. Untuk pelaksanaan tanggap bencana asap, lanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dijadikan koordinator seperti tahun lalu.
"Pemda sebagai pelaksana, kita akan mendukung penanggulangan oleh Pemda yang terkena bencana asap," tegasnya.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Heboh! KBBI Definisikan Sawit Sebagai Pohon, Kriterianya Sudah Sesuai?
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
-
Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten