Suara.com - Pemerintah Indonesia akan menghukum berat perusahaan kelapa sawit maupun perusahaan lainnya, yang melakukan pembakaran hutan, dalam aktifitas perkebunannya.Hal tersebut dinyatakan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang "Antisipasi Dampak Musim Kemarau dan Pengendalian Karhutla" di kantor Menko Kesra, Jakarta, Kamis (27/2).
"April-Juni akan masuk kemarau. Kita waspadai mulai bulan April, curah hujan berkurang dan puncaknya pada Agustus. Mayoritas kebakaran hutan karena dibakar bukan kajadian alam. Karena itu, penegakkan hukum menjadi solusinya," ucap Menko Kesra.
Agung Laksono menjelaskan, hukuman baik pidana maupun perdata terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit tersebut, sesuai dengan Undang Undang tentang penanggulangan bencana alam. Untuk pelaksanaan tanggap bencana asap, lanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dijadikan koordinator seperti tahun lalu.
"Pemda sebagai pelaksana, kita akan mendukung penanggulangan oleh Pemda yang terkena bencana asap," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Melihat Peran Perempuan Jadi Petani Sawit
-
Hari Bumi 2026: Refleksi di Tengah Kepungan Kabut dan Ancaman Karhutla
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus