Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Mahkamah menyatakan, Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang memuat ketentuan pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali karena dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.
"Oleh karena itu, pengadilan yang seharusnya melindungi hak asasi manusia (HAM) tidak membatasi PK hanya sekali. Dengan membatasi PK, pengadilan telah menutup proses pencarian keadilan dan kebenaran," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Antasari Azhar menguji Pasal 268 ayat (3) KUHAP karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait ketentuan yang menutup ruang mengajukan PK lebih dari sekali untuk mencapai keadilan yang dia harapkan.
Dia berdalih jika suatu perkara yang telah diajukan PK kemudian ditemukan bukti baru (novum) kasusnya terkatung-katung dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Untuk itu, Antasari meminta MK menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang berbunyi `Permintaan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai terhadap alasan ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan iptek.
Berita Terkait
-
Mengapa SE Menkomdigi soal Kuota Hangus Melenceng dari Putusan MK?
-
Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar
-
SE Menkomdigi tentang Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK
-
MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?
-
Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
Terkini
-
Jember Mau Utang Rp786 Miliar, PDIP Ngamuk dan Boikot Sidang Paripurna
-
Dampak Abu Krakatau: Ribuan Penerbangan Batal, Delay, dan Dialihkan
-
Pembunuhan di Rumah Miring: Misteri Ruang Tertutup yang Menguji Logika
-
Berapa Bulan Sekali AC Harus Dicuci? Ini Aturannya agar Listrik Tidak Membengkak!
-
Pemerintah Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP, Peternak Kecil Dapat Harga Rp5.000/Kg
-
Antrean Truk Mengular dan Harga Gas Melonjak, Pertamina Harus Beri Penjelasan!
-
Titik Api 500 Meter dari Akses Utama, Helikopter TNI AU Dikerahkan Padamkan TPA Galuga
-
Dari MPP hingga Zona Integritas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik
-
21 Perusahaan Terlibat Karhutla Didesak Diproses Hukum, Satu di Riau
-
Beras Premium Mulai Langka, Bulog Distribusi 75.000 Ton ke Ritel Modern