Suara.com - Pencoblosan calon anggota legislatif akan dilaksanakan pada 9 April 2014. Ada baiknya, calon pemilih pemula mengetahui seputar surat suara yang rusak agar semuanya berjalan lancar.
Ada sembilan kriteria surat suara yang dianggap rusak atau cacat;
1. Surat suara dalam kondisi mengkerut atau kusut.
2. Surat suara yang cetakannya kotor merata dalam satu halaman.
3. Surat suara sobek atau berlubang pada bagian kolom nomor dan nama calon anggota DPR, DPRD dan pada kolom nomor atau nama atau kolom foto pada calon anggota DPD.
4. Surat suara yang berlubang panjang secara horisontal atau vertikal sebagai akibat proses cetak.
5. Surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau nama tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD dan pada kolom nomor atau nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat mengganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara.
6. Surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom, nama calon atau pada tanda gambar/lambang parpol.
7. Terdapat gradasi warna atau flek warna hitam memanjang pada kolom nomor, nama caleg atau tanda gambar parpol sehingga sulit dibaca.
8. Nomor dan nama caleg tidak jelas terbaca atau tanda gambar atau nama parpol tidak jelas.
9. Nama partai politik tidak lengkap.
Untuk surat suara DPD, jika foto calonnya agak kabur sepanjang masih dapat dikenali wajahnya dan namanya jelas tidak masuk kategori surat suara yang rusak.
Selain itu, perbedaan besar kecilnya huruf pada nama caleg tidak menjadikan surat suara cacat atau rusak. Perbedaan tersebut, kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, terjadi secara otomatis karena aplikasi yang digunakan.
“Surat suara yang masuk ke dalam sembilan kriteria tersebut dapat dilakukan penggantian sejumlah surat suara yang rusak. Syaratnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara tertulis dengan lampiran berita acara hasil penyortiran yang menyatakan surat suara tersebut rusak. Laporan dan berita acara tersebut ditandatangani oleh ketua atau anggota KPU Divisi Logistik atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota,” kata Ferry dikutip dari situs resmi KPU.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?