Suara.com - Upaya banding dari tim Formula 1 (F1) Red Bull terkait diskualifikasi atas pembalapnya, Daniel Ricciardo, di ajang GP Australia lalu, telah resmi ditolak oleh Pengadilan Banding Internasional dalam sidang yang digelar di Paris. Putusan itu sendiri disampaikan oleh pihak Federasi Otomotif Internasional (FIA), pada Selasa (15/4/2014) waktu setempat.
"Pengadilan, usai mendengarkan keterangan para pihak dan memeriksa datanya, memutuskan untuk mempertahankan Keputusan No.56 dari Pengawas (Balapan) di mana mereka memutuskan mengeluarkan mobil No.3 tim Infiniti Red Bull Racing dari hasil Grand Prix Australia 2014," ungkap pihak FIA dalam pernyataan resminya.
Sebagaimana diketahui, dalam balapan seri pertama F1 2014 di tanah kelahirannya itu, Ricciardo masuk garis finish di urutan kedua. Namun beberapa jam kemudian dia didiskualifikasi, karena Pengawas Balapan menilai mobilnya melanggar ketentuan penggunaan bahan bakar.
Terkait putusan banding ini, tidak diumumkan adanya sanksi lebih jauh bagi tim Red Bull. FIA hanya menambahkan bahwa detail putusan tersebut akan dibeberkan pada akhir pekan ini. Sementara di pihak lain, tim Red Bull mengaku bisa menerima putusan itu.
"(Tim) Infiniti Red Bull Racing menerima putusan dari Pengadilan Banding Internasional itu," ungkap pihak Red Bull pula melalui pernyataan resminya.
"Tentu saja, kami merasa kecewa dengan hasil ini, dan mungkin tidak akan maju banding jika kami tak merasa argumen kami cukup kuat. Kami senantiasa yakin bahwa kami sudah mengikuti peraturan teknis di penyelenggaraan GP Australia," sambung mereka.
"Kami akan terus berusaha keras untuk mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya bagi tim, (bagi) Daniel dan Sebastian (Vettel) sepanjang musim balapan ini," jelas pihak Red Bull lagi.
Dengan putusan ini, berarti Ricciardo tetap berada di urutan ke-10 klasemen sementara pembalap dengan 12 poin, setelah dikurangi 18 poin dari diskualifikasi tersebut. Sementara tim Red Bull tetap berada di urutan ke-4 klasemen sementara konstruktor.
Sidang banding itu sendiri digelar di markas besar FIA di Paris kemarin, dengan perwakilan FIA serta dari tim Red Bull saling mengajukan argumen selama hampir enam jam lamanya. Beberapa perwakilan dari tim pesaing, seperti Mercedes, McLaren, Lotus, Williams dan Force India, juga ikut hadir dan menyampaikan argumen di sidang tersebut.
Kasus ini sendiri dinilai sebagai salah satu ujian bagi peraturan baru yang menyertai penerapan mesin turbo V6 dan sistem pemulihan energi musim ini. Red Bull sebelumnya menyebut bahwa sensor (bahan bakar) tidak bisa dipercaya, sementara FIA dan tim lainnya membantah. Sehubungan dengan itulah, pada GP Australia lalu Red Bull memutuskan menggunakan metode pengukuran (bahan bakar)-nya sendiri, sesuatu yang dinilai melanggar aturan FIA.
Pihak Red Bull juga berargumen bahwa arahan atau petunjuk teknis hanyalah "opini" dan bukan tergolong peraturan. Sementara pihak FIA (termasuk juga tim Mercedes) menyatakan bahwa berdasarkan buku peraturan, adalah "merupakan kewajiban kompetitor untuk mengikuti ketentuan teknis".
Dalam sidang banding itu pula, Mercedes, penguasa klasemen sementara sejauh ini dengan tiga kemenangan dari tiga balapan, tampaknya memilih bersikap keras kepada Red Bull, tim peraih juara (konstruktor maupun pembalap) di empat musim terakhir. Dengan alasan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran lagi, pihak Mercedes berharap hakim memberi sanksi lebih jauh yang diberlakukan sampai akhir musim kepada Red Bull. (Reuters)
Berita Terkait
-
Bidik Sapu Bersih Podium, Seven Speed Motorsport Tancap Gas di Musim 2026
-
Mengenal McLaren F1, Salah Satu Holy Trinity dengan Setir di Tengah Kabin
-
Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026
-
Maverick Vinales Sukses Jalani Operasi Bahu, Target Kembali di GP Spanyol 2026
-
Terungkap! Performa Red Bull Bukan Alasan Max Verstappen Ingin Pensiun
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Tahan Kenaikan Ongkos Haji, Pemerintah Rogoh Kocek Negara Rp1,77 Triliun
-
Bukan Cuma AI, Petugas Dishub Jaksel Diduga Curangi Laporan JAKI Pakai Modus 'Timestamp'
-
Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi
-
Oposisi Israel Ngamuk! Sebut Netanyahu Gagal Total Usai Sepakati Gencatan Senjata dengan Iran
-
Tak Dibantu NATO saat Perang Iran, Trump Kembali Ingin Caplok Greenland
-
Cerita Prabowo Keliling Banyak Negara untuk Amankan Suplai Minyak Indonesia
-
Prabowo: Kalau Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Termasuk Negara Aman
-
Efisiensi Haji, Prabowo Perintahkan Bentuk Perusahaan Patungan Garuda IndonesiaSaudia Arabia