Suara.com - Upaya banding dari tim Formula 1 (F1) Red Bull terkait diskualifikasi atas pembalapnya, Daniel Ricciardo, di ajang GP Australia lalu, telah resmi ditolak oleh Pengadilan Banding Internasional dalam sidang yang digelar di Paris. Putusan itu sendiri disampaikan oleh pihak Federasi Otomotif Internasional (FIA), pada Selasa (15/4/2014) waktu setempat.
"Pengadilan, usai mendengarkan keterangan para pihak dan memeriksa datanya, memutuskan untuk mempertahankan Keputusan No.56 dari Pengawas (Balapan) di mana mereka memutuskan mengeluarkan mobil No.3 tim Infiniti Red Bull Racing dari hasil Grand Prix Australia 2014," ungkap pihak FIA dalam pernyataan resminya.
Sebagaimana diketahui, dalam balapan seri pertama F1 2014 di tanah kelahirannya itu, Ricciardo masuk garis finish di urutan kedua. Namun beberapa jam kemudian dia didiskualifikasi, karena Pengawas Balapan menilai mobilnya melanggar ketentuan penggunaan bahan bakar.
Terkait putusan banding ini, tidak diumumkan adanya sanksi lebih jauh bagi tim Red Bull. FIA hanya menambahkan bahwa detail putusan tersebut akan dibeberkan pada akhir pekan ini. Sementara di pihak lain, tim Red Bull mengaku bisa menerima putusan itu.
"(Tim) Infiniti Red Bull Racing menerima putusan dari Pengadilan Banding Internasional itu," ungkap pihak Red Bull pula melalui pernyataan resminya.
"Tentu saja, kami merasa kecewa dengan hasil ini, dan mungkin tidak akan maju banding jika kami tak merasa argumen kami cukup kuat. Kami senantiasa yakin bahwa kami sudah mengikuti peraturan teknis di penyelenggaraan GP Australia," sambung mereka.
"Kami akan terus berusaha keras untuk mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya bagi tim, (bagi) Daniel dan Sebastian (Vettel) sepanjang musim balapan ini," jelas pihak Red Bull lagi.
Dengan putusan ini, berarti Ricciardo tetap berada di urutan ke-10 klasemen sementara pembalap dengan 12 poin, setelah dikurangi 18 poin dari diskualifikasi tersebut. Sementara tim Red Bull tetap berada di urutan ke-4 klasemen sementara konstruktor.
Sidang banding itu sendiri digelar di markas besar FIA di Paris kemarin, dengan perwakilan FIA serta dari tim Red Bull saling mengajukan argumen selama hampir enam jam lamanya. Beberapa perwakilan dari tim pesaing, seperti Mercedes, McLaren, Lotus, Williams dan Force India, juga ikut hadir dan menyampaikan argumen di sidang tersebut.
Kasus ini sendiri dinilai sebagai salah satu ujian bagi peraturan baru yang menyertai penerapan mesin turbo V6 dan sistem pemulihan energi musim ini. Red Bull sebelumnya menyebut bahwa sensor (bahan bakar) tidak bisa dipercaya, sementara FIA dan tim lainnya membantah. Sehubungan dengan itulah, pada GP Australia lalu Red Bull memutuskan menggunakan metode pengukuran (bahan bakar)-nya sendiri, sesuatu yang dinilai melanggar aturan FIA.
Pihak Red Bull juga berargumen bahwa arahan atau petunjuk teknis hanyalah "opini" dan bukan tergolong peraturan. Sementara pihak FIA (termasuk juga tim Mercedes) menyatakan bahwa berdasarkan buku peraturan, adalah "merupakan kewajiban kompetitor untuk mengikuti ketentuan teknis".
Dalam sidang banding itu pula, Mercedes, penguasa klasemen sementara sejauh ini dengan tiga kemenangan dari tiga balapan, tampaknya memilih bersikap keras kepada Red Bull, tim peraih juara (konstruktor maupun pembalap) di empat musim terakhir. Dengan alasan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran lagi, pihak Mercedes berharap hakim memberi sanksi lebih jauh yang diberlakukan sampai akhir musim kepada Red Bull. (Reuters)
Berita Terkait
-
Pukul Siswa hingga Tewas karena Disangka Balap Liar, Mabes Polri Pastikan Proses Pidana Bripka MS!
-
Ngabuburit dengan Balap Liar: Tradisi Semu yang Merenggut Nyawa
-
Nyawa Siswa MTs Melayang, Dihantam Helm Oknum Brimob di Maluku
-
Sirkuit Mandalika Dipastikan Masuk Kalender Event GT World Challenge Asia 2026
-
Raksasa Otomotif China Bersaing Ketat Rebut Pabrik Bekas Nissan dan Mercedes-Benz
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya